Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi Untuk Memastikan Kompetensi dan Membangun Kepercayaan

  • Selasa, 09 Mei 2017
  • 3979 kali

Dalam rangka menyosialisasikan informasi terkini terkait standardisasi dan akreditasi kepada LPK, KAN BSN mengadakan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang ke-3 di tahun 2017 pada Selasa 9 Mei 2017 di Hotel Shangri la, Surabaya. Sebelumnya, Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi telah dilaksanakan di Medan pada bulan Maret dan di Bandung pada bulan April. Pertemuan ke-3 ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta perwakilan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, dan Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah diakreditasi KAN yang berlokasi di daerah Jawa Timur dan sekitarnya.

 

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad menekankan kembali mengenai amanah yang termaktub dalam UU No 20 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, bahwa standardisasi, akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dalam aspek kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup serta untuk peningkatan daya saing bangsa. ”Kita duduk seharian di laboratorium karena kita ingin standardisasi, akreditasi, memastikan produk-produk di Indonesia aman digunakan di Indonesia,” ujarnya.

 

Dalam pertemuan teknis ini, Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Dede Erawan memaparkan beberapa perkembangan penting di bidang akreditasi LPK, diantaranya terkait dengan syarat dan aturan akreditasi. ”LPK yang telah diakreditasi oleh KAN dilarang menerbitkan sertifikat berlogo KAN diluar ruang lingkup akreditasinya,” jelasnya saat menjelaskan tata cara  penggunaan simbol akreditasi.

 

Dede pun memaparkan rencana perubahan atau revisi standar persyaratan akreditasi laboratorium ISO/IEC 17025 pada akhir tahun 2017. “Salah satu perbedaannya adalah selain menekankan kompetensi, draft ISO/IEC 17025 yang baru juga menekankan imparsiality, ketidakberpihakan,” ujar Dede.

 

Kemudian dalam sesi akhir, Kepala Bidang Akreditasi Laboratorium Kalibrasi, Sugeng Rahardjo menyampaikan materi informasi terkait akreditasi, diantaranya dokumen akreditasi, kebijakan uji profisiensi KAN, serta informasi lain. “Untuk menghindari konflik kepentingan, maka kebijakannya adalah  program uji profisiensi KAN yang diselenggarakan di luar ruang lingkup Penyelenggara Uji Profisiensi (PUP) yang telah terakreditasi,” jelas Sugeng. (ald-Humas)




­