Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KLHK Kelola Pariwisata Alam dengan SNI 8013:2014

  • Senin, 14 Agustus 2017
  • 6932 kali

INILAHCOM, Situbondo - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan peluncuran (launching) Standar Nasional Indonesia (SNI) 8013:2014 Pengelolaan Pariwisata Alam di Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (09/0802017).


"Standar ini merupakan pedoman bagi pemangku kepentingan, untuk pengelolaan pariwisata alam secara lestari," ujar Kepala Pusat Standar Lingkungan KLHK, Noer Adi Wardojo, dalam keterangan tertulisnya.


Pada kesempatan ini juga turut disosialisasikan Peraturan Menteri LHK Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/SET.1/11/2016 tanggal 30 November 2016, tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik dalam rangka Peningkatan Kualitas Lingkungan.


"Standar fasilitas publik menjadi sangat penting karena fasilitas publik adalah tempat ideal untuk mewujudkan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan, dan fasilitas publik merupakan pertemuan masyarakat sebagai pengguna dengan pemerintah swasta selaku pengelola," jelas Noer Adi.


Saat ini telah diterbitkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) untuk beberapa aspek, antara lain pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pariwisata alam, tempat ibadah dan tempat rekreasi. Dengan adanya SPM, diharapkan dapat tersedia fasilitas publik yg ramah lingkungan, serta informasi, edukasi, sarana dan apresiasi, bagi masyarakat.


Noer juga menyampaikan bahwa efisiensi energi, efisiensi air, efisiensi material/bahan, pengelolaan sampah, serta pemantauan dan evaluasi merupakan komponen penting penyusunan SPM fasilitas publik.


Sementara itu, sampai saat ini implementasi SNI masih bersifat sukarela (voluntary), sehingga Noer Adi berharap ke depannya hal ini dapat menjadi kewajiban bagi pengelola kawasan konservasi yang memiliki lokasi wisata alam, tidak terkecuali bagi pemegang ijin pengusahaan pariwisata alam (IPPA).


"Kami akan menyarankan kepada Dirjen KSDAE utk dapat menerapkan SNI kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan IPPA. Saat ini sedang disusun instrumen penilaian (assesment), dan penyempurnaan SNI agar aplikatif di lapangan", Noer Adi menambahkan.


Standar ini disusun dengan memperhatikan kesepakatan internasional terkait pengembangan pariwisata alam, yaitu Deklarasi Quebec Tahun 2002 (Quebec Declaration on Ecotourism), Convention on Biodiversity 1992 yang telah diratifikasi oleh Indoensia dalam UU Nomor. 5 Tahun 1994 dan COP 11- Decisions Conventions on Biological Biodiversity.


Berkenaan dengan peluncuran SNI 8013 : 2014, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno berharap agar standar ini juga dapat dilengkapi dengan kegiatan-kegiatan yang aplikatif di lapangan. [*]

 

Link: http://ekonomi.inilah.com/read/detail/2396959/klhk-kelola-pariwisata-alam-dengan-sni-80132014