Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemprov Kalbar Minta Produsen Penuhi Hak Konsumen

  • Senin, 09 Oktober 2017
  • 4511 kali

 

 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalimantan Barat, Muhammad Ridwan meminta pelaku usaha memenuhi hak konsumen sebagai mana tertuang dalam undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Seperti barang yang dijual harus memenuhi standar. Ini juga sejalan dengan kebijakan dari Badan Standarisasi Nasional yang menetapkan 105 produk yang diwajibkan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Menurutnya, penetapan standar nasional Indonesia (SNI) ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen.

Karena itu produk yang sudah memenuhi SNI diberikan tanda SNI pada produknya. Apabila suatu produk tertentu telah diwajibkan SNI namun tidak memiliki tanda SNI, maka produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Jadi jika tidak standar tidak boleh dijual karena bisa menjadi masalah di kemudian hari. Seperti kabel listrik, harus menggunakan yang berstandar nasional Indonesia,” katanya, Minggu (8/10/2017).

Hak lainnya yakni mengenai informasi produk yang dijual. Ridwan mengingatkan agar pelaku usaha harus memberikan informasi yang lengkap untuk produk yang dijual.

Jangan sampai informasi itu tidak lengkap malah merugikan konsumen. Pemberian informasi yang tidak benar ke konsumen itu perbuatan yang dilarang.

"Misalnya beli susu ini anak mu cerdas dan hebat. Padahal tidak ada yang special dari susu itu, jelas itu informasi yang tidak benar. Atau mengenai diskon yang diberikan, ternyata faktanya tidak. Ini sudah melanggar sesuai perintah UU,” jelas Ridwan.

Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha tidak ingkar janji terhadap produk yang dijual kepada konsumen.

Misalnya pengembang menjual rumah, lengkap dengan listrik dan PDAM-nya.