Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung BPKP Terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Rabu, 18 April 2018
  • 5269 kali

Dalam Perpres nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ada beberapa butir yang secara jelas disebutkan bahwa disamping upaya represif, BPKP juga melakukan upaya untuk pencegahan dan bimbingan teknis kepada Kementerian/Lembaga/Pemda/Korporasi Negara, baik BUMN maupun BUMD dalam upaya-upaya untuk mencegah korupsi. “Untuk itu, saat ini BPKP sedang menyusun instrumen pengawasan untuk mencegah korupsi di Kementerian/Lembaga/Pemda/Korporasi yang mengacu pada SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujar Direktur Investigasi BUMN dan BUMD BPKP, Agustina Arumsari saat melakukan audiensi dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) di kantor BSN pada Rabu, (18/4/18).

 

BPKP terus mengembangkan tools-tools untuk melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi memerlukan instrumen yang dapat memperkuat pengendalian intern instansi pemerintah. Oleh karena itu, BPKP sedang dan terus mengembangkan pengendalian yang dirancang secara spesifik untuk mencegah, menangkal, dan memudahkan pengungkapan kejadian yang berindikasi korupsi yang disebut Fraud Control Plan (FCP). “Kini, dengan adanya SNI ISO 37001, kami ingin memasukkan SNI ISO 37001 ke dalam FCP,” jelas Agustina

SNI ISO 37001 membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut. “Beberapa manfaat penerapan SNI ISO 37001:2016  diantaranya meningkatkan control, memberi kepastian (bagi manajemen dan pemegang saham), bukti pengadilan (untuk persidangan), keandalan perusahaan, menjaga reputasi, serta menembus taraf internasional,” ujar Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN, Zakiyah.

Saat ini, sudah ada 4 perusahaan yang telah menerapkan SNI ISO 37001, yaitu UD Hari Mukti Teknik, Balaiu Besar Karantina Pertanian Makassar, Badan Narkotika Nasional, serta Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Jember. “Adapun lembaga sertifikasinya,  saat ini ada 4 lembaga yang sudah diakreditasi KAN, dan 2 lembaga masih dalam proses akreditasi,” papar Zakiyah. Lembaga sertifikasi dengan ruang lingkup SNI ISO 37001:2016 yang telah diakreditasi KAN adalah PT Asri Certification, PT Garuda Sertifikasi Indonesia, PT Tuv Nord Indonesia, dan PT Mutuagung Lestari.

 

Zakiyah pun menekankan pentingnya pembinaan standardisasi. “Supaya standar bernilai memang harus diterapkan, dan untuk menerapkan memang ada beberapa hal yang harus kita lakukan, salah satunya pembinaan,” ujar Zakiyah.

Zakiyah menyambut baik niat BPKP dalam memasukkan SNI ISO 37001:2016 ke dalam FCP. Zakiyah pun menegaskan bahwa BSN siap bekerja sama dengan BPKP untuk membina dan menerapkan standar, khususnya terkait SNI ISO 37001:2016, seperti pelatihan SNI ISO 37001 serta penyusunan buku panduan penerapan sistem manajemen anti penyuapan. (ald-Humas)