Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jaga Konsistensi Kinerja KAN, Personil Diminta Tingkatkan Kompetensi

  • Jumat, 19 Oktober 2018
  • 2131 kali

Komite Akreditasi Nasional (KAN) menetapkan beberapa aturan baru di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian (LPK), yang juga terkait dengan kompetensi personil KAN. Sekretaris Jenderal KAN Kukuh S. Achmad meminta seluruh personil KAN untuk memahami dan melaksanakan peraturan baru ini, demi menjaga dan meningkatkan kompetensi dan konsistensi kinerja KAN dalam melayani stakeholder.

"KAN telah beroperasi selama 20 tahun. Tentunya KAN harus mampu menjaga dan meningkatkan kompetensi, konsistensi, dan imparsialitas dalam melaksanakan tugasnya," ujar Kukuh dalam Sosialisasi Kebijakan KAN untuk Asesor dan Panitia Teknis pada Kamis (18/10/2018) di Jakarta.

Beberapa aturan baru tersebut antara lain perubahan persyaratan akreditasi LPK berdasar ISO/IEC 17011:2017, Surat Edaran Penjelasan Transportasi dan Akomodasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.37/PMK.02/2018, dan Kode Etik Personil KAN.

Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi Donny Purnomo menjelaskan, berdasarkan ISO/IEC 17011:2017, KAN melakukan sejumlah penyesuaian, terutama persyaratan untuk mempertahankan saling pengakuan. Salah satunya, penataan sistem manajemen SDM akreditasi. Sesuai dalam ISO/IEC 17011:2017, personel pelaksana layanan akreditasi LPK harus memenuhi sejumlah persyaratan kompetensi.

Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi personil KAN, telah dikeluarkan Kode Etik Personil KAN. Direktur Akreditasi Lembaga Sertifikasi Triningsih Herlinawati menyampaikan, berdasar kode etik ini, seluruh personil KAN wajib menjaga integritas dalam bersikap, bertindak dan berperilaku. Seluruh personil KAN harus menerapkan prinsip ketidakberpihakan dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Kode etik ini berlaku bagi seluruh personil KAN, yaitu Konsil KAN, Panitia Teknis, Asesor, Tenaga Ahli, dan personil pendukung lainnya.

Selain aturan-aturan di atas, disampaikan juga perubahan prinsip audit dalam ISO 19011:2018. Asesor Kepala KAN Rustiawan Anis memaparkan, terdapat perubahan prinsip audit, yakni penambahan pendekatan berbasis risiko dalam prinsip audit; perluasan panduan mengelola program audit, termasuk risiko program audit; perluasan panduan melaksanakan audit, khususnya bagian perencanaan audit; perluasan persyaratan kompetensi umum Auditor; penyesuaian terminologi untuk mencerminkan pendekatan ‘proses’ dan bukan objek (hal); penghapusan Annex A  yang mengandung persyaratan kompetensi untuk audit disiplin sistem manajemen yang menjenis (spesifik); serta perluasan Annex B (sekarang menjadi Annex A) untuk memberikan panduan tentang konsep audit (baru) seperti konteks organisasi, kepemimpinan dan komitmen, audit virtual, ketaatan dan rantai pasok.

Diharapkan, dengan tersosialisasikannya kebijakan KAN terbaru kepada para asesor dan panitia teknis, kinerja KAN serta kinerja para lembaga sertifikasi dapat lebih baik lagi.(ria-Humas).




­