Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Banjir Impor Baja Lapis, Industri Lokal Tuntut Pengawasan

  • Rabu, 10 Juli 2019
  • 1340 kali

Bisnis.com, JAKARTA – Pelaku industri masih menunggu tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Mereka berharap banjir impor bisa ditekan secara optimal melalui beleid baru.

 

Henry Setiawan, Ketua Klaster Baja Lapis Aluminium Seng Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (the Indonesia Iron and Steel Industry Association/IISIA), mengatakan walaupun aturan impor baja sudah direvisi dan untuk segmen baja lapis telah diatur Standar Nasional Indonesia (SNI), tetapi impor masih banyak masuk.

 

Bahkan, untuk baja lapis non warna, SNI tersebut telah diwajibkan sejak 12 tahun yang lalu, sedangkan untuk baja lapis warna belum diwajibkan penerapannya.

 

“[Banyaknya impor] ini artinya pengawasan di pelabuhan tidak ada. Setelah aturan pengawasan post border direvisi, petunjuk teknis belum terbit,” ujarnya, Senin (8/7/2019).

 

Dia menyatakan walaupun Permendag 110/2018 telah dirilis untuk mengembalikan pengawasan impor besi dan baja ke border, impor tidak akan berkurang apabila aturan lanjutan atau petunjuk teknis dari kementerian terkait tidak segera diterbitkan.

 

Henry menuturkan Kementerian Keuangan diharapkan segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur bea cukai agar menjalankan tugas dari Permendag 110/2018 dalam hal pengawasan kegiatan impor di pelabuhan.

 

Menurutnya, belum adanya aturan lanjutan tersebut hingga 7 bulan setelah Permendag 110/2018 terbit, menunjukkan koordinasi antar kementerian belum sinkron.

 

“Kemenko Perekonomian harus mensinergikan Kemendag, Kemenkeu, Kemenperin, dan lembaga terkait lainnya dalam hal pembatasan impor besi dan baja karena ini berdampak ke semua jenis industri baja,” katanya.

 

Link: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190708/9/1121444/banjir-impor-baja-lapis-industri-lokal-tuntut-pengawasan