Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peningkatan Akses Pasar Indonesia ke Eropa Melalui Kerjasama Indonesia EU CEPA

  • Selasa, 17 Juli 2018
  • 2369 kali

Di tengah riuhnya isu CPO (Crude palm oil) terkait rencana kebijakan EU-RED (Renewable Energy Directive) yang akan membatasi CPO sebagai bahan bakar biodiesel, Indonesia tetap melanjutkan perundingan dengan EU melalui CEPA (Cooperation Economic Partnership Agreement) untuk putaran yang kelima pada tanggal 9-13 Juli di Brussel Belgia.

Badan Standardisasi Nasional, BSN bertanggung jawab dalam melaksanakan perundingan di chapter TBT (Technical Barrier to Trade) yang menjadi bagian dalam kerjasama Indonesia EU CEPA tersebut.

Pembahasan isu TBT  dipimpin oleh Puji Winarni (Sekretaris Utama) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) didampingi oleh Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi-BSN, dan  Kementerian Perindustrian. Delegasi Eropa dipimpin oleh  Beatriz Menéndez Aller dari DG Trade-EU dan didampingi oleh  Katja Modric Skrabalo (DG GROW), Silvia Vaccaro (DG GROW), Lucia Palmiesani (DG GROW), dan Emilio León Fernández (DG GROW)

Kerjasama FTA (Free Trade Agreement)  Indonesia dan EU diperlukan untuk meningkatkan dan memfasilitasi perdagangan produk sehingga meningkatkan akses pasar.  EU merupakan negara tujuan ekspor non migas ketiga. Total perdagangan kedua negara pada tahun 2016 sebesar US$ 25,2 milliar, dengan trend menurun rata-rata sebesar 6,3% (2012-2016). Pasar EU merupakan 10% total ekspor Indonesia ke dunia.

Untuk meningkatkan akses pasar pelaku usaha ke EU, diperlukan pemenuhan dan pemahaman terhadap regulasi teknis, standar dan metode penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh EU. Dalam hal standar, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian tersebut tidak sesuai dengan prinsip perjanjian TBT WTO maka diperlukan pengaturan melalui kerjasama ini sehingga tidak menjadi hambatan serta tidak restrictive than necessary untuk memperlancar perdagangan.

Oleh karenanya chapter TBT dalam kerjasama ini bertujuan untuk memfasilitasi perdagangan antara Indonesia dan EU  melalui komitmen untuk mencegah, mengidentifikasi dan menghilangkan hambatan teknis dalam perdagangan. Adapun lingkup kerjasama meliputi  standar, regulasi teknis, penilaian kesesuaian, transparansi, penandaan dan pelabelan.   

Sebagai tindak lanjut dari hasil putaran kelima Indonesia perlu melakukan koordinasi dengan instansi dan industri terkait untuk penerapan Supplier Declaration of Conformity  (SDoC) sebagai pilihan dalam prosedur penilaian kesesuaian. Selain hal tersebut  pihak EU dan Indonesia juga perlu melakukan koordinasi internal dengan pemangku kepentingan terkait hal hal yang belum disepakati antar kedua pihak.