Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

KAN Adakan Pelatihan Asesor Lembaga Inspeksi

  • Selasa, 21 Maret 2017
  • 12775 kali

Penerapan standar tidak terlepas dari penilaian kesesuaian (conformity assessment). Penilaian kesesuaian ini terdiri atas sertifikasi, pengujian di laboratorium, kalibrasi, serta inspeksi. Untuk mendukung dan menjamin kualitas kegiatan inspeksi, dibutuhkan akreditasi dari badan akreditasi, dalam hal ini Komite Akreditasi Nasional (KAN). Untuk itu, KAN mengadakan Pelatihan  Asesor Lembaga Inspeksi pada tanggal 20 Maret 2017 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta. Pelatihan ini akan diselenggarakan selama 5 hari, mulai tanggal 20 Maret sampai 24 Maret 2017, dan dihadiri oleh kalangan akademisi maupun praktisi.


Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Jenderal KAN yang juga Deputi Bidang Pernerapan Standardisasi dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional, Kukuh S Ahmad. Di awal pembukaannya, Kukuh menjelaskan tentang Undang-undang No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. “Infrastruktur mutu nasional terdiri dari 3 unsur utama, standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi,” ujar Kukuh.


Berdasarkan Undang-undang No.20 Tahun 2014, penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Adapun standar-standar yang berkaitan dengan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup, dapat diberlakukan wajib oleh kementerian terkait.


Setelah diterapkan, dibutuhkan pembuktian apakah para penerap standar sudah menerapkan dengan betul atau tidak. Untuk itu diperlukan penilaian kesesuaian. Terminologi yang paling umum dari Penilaian kesesuaian adalah sertifikasi. Selain itu ada pengujian di laboratorium, kalibrasi, serta inspeksi. “Di sini, kita akan belajar bagaimana inspeksi sebagai bagian dari proses pemastian penerapan standar bagi industri atau organisasi,” ujar Kukuh.


Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memberikan kontribusi sebagai asesor terhadap lembaga inspeksi. “Tugasnya adalah menilai kompetensi lembaga inspeksi berdasarkan SNI ISO/IEC 17020:2012, apakah lembaga inspeksi tersebut kompeten atau tidak saat memberikan penilaian ke pelaku usaha,” tutup Kukuh. (ald-Humas)