Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penyerahan Sertifikat Akreditasi SNI ISO/IEC17020:2012 untuk UPT BKIPM

  • Selasa, 11 April 2017
  • 4158 kali

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Bambang Prasetya bersama Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) - Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, menyerahkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012 kepada 6 Unit Pelayanan Terpadu BKIPM dalam rangkaian kegiatan Rapat Konsultasi Teknis BKIPM di Hotel Harris, Sentul pada Senin 10 April 2017.

UPT yang mendapatkan sertifikat tersebut adalah Balai Besar KIPM Jakarta I, Balai KIPM Makassar, Balai KIPM Semarang, Balai KIPM Palembang, Balai KIPM Mataram, dan Stasiun KIPM Merak. Dengan demikian, Ke-6 UPT tersebut sudah diakui dari segi kompetensi manajemen dan teknis terkait kegiatan inspeksi berdasarkan SNI ISO /IEC 17020:2012.

Selain menyerahkan sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17020:2012 untuk 6 Unit Pelayanan Terpadu BKIPM, Kepala BKIPM, Rani juga menyerahkan Sertifikasi ISO 9001:2015 Kepada Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya – Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam kesempatan ini, Rani menyatakan bahwa sertifikasi yang didapatkan merupakan salah satu garansi pelayanan publik yang diberikan oleh BKIPM.

 

“Hingga saat ini, kami telah menangani 1641 Lembaga Penilaian Kesesuaian, baik itu lembaga sertifikasi, laboratorium, maupun lembaga inspeksi. Alhamdulillah setiap tahun pengakuan internasionalnya selalu bertambah,” ujar Bambang. Adapun jumlah lembaga inspeksi yang telah diakreditasi KAN hingga april 2017 adalah 60 lembaga

Dalam alur bisnis proses perumusan standar, lanjut Bambang, bapak-bapak di sini adalah di penerapannya. Bagaimana menerapkan standar, contohnya terkait laboratorium untuk memberikan sertifikat produk-produk perikanan. Tentunya sertifikat itu harus dikareditasi, dan akreditasi merupakan pengakuan formal tentang professional mutu. “Dengan alur bisnis proses seperti ini, maka produk-produk yang mendapat sertifikat itu diakui secara internasional,” jelas Bambang.

Dengan membubuhi logo KAN di setiap hasil sertifikat inspeksi, maka hal tersebut membuktikan bahwa aktifitas inspeksi barang yang masuk dan barang yang keluar sudah diakui oleh negara-negara yang tergabung dalam MRA, baik dalam Asia Pasific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) maupun International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC). (ald-Humas)

Attachment