Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Training Asesor dan Auditor Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Rabu, 17 Mei 2017
  • 7509 kali

Korupsi merupakan masalah utama bangsa yang berdampak pada masalah lain yaitu ketidakadilan, ketimpangan sosial, kemiskinan, buruknya pelayanan publik, dan masalah sosial lainnya. Salah satu upaya pemerintah menghadapi masalah tersebut dengan mengeluakan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah pusat dan kepada pemerintah daerah untuk melakukan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, dari berbagai aspek sesuai karakteristik tupoksi instansi masing-masing.

 

Maka, sebagai bentuk pelaksanaan Inpers No 10 Tahun 2016, Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang telah ditugasi untuk mengawal dan bertanggung jawab pada aksi inisiasi sertifikasi sistem anti korupsi, mengadopsi standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Dengan menerapkan SNI ISO 37001:2016 diharapkan BSN dapat berperan dalam pencegahan korupsi terutama dari sektor suap/gratifikasi.

 

“Dalam konteks penerapan, keinginan Kantor Staf Presiden adalah hasilnya harus efektif. Kalau nantinya SNI 37001 sudah diterapkan, diharapkan indeks persepsi korupsi Indonesia akan membaik,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad kepada para peserta Training Asesor Dan Auditor Skema Akreditasi Dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Jakarta, Senin (15/05/17).

 

Dalam dokumen SNI ISO 37001:2016, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan penyuapan adalah kegiatan menawarkan, menjanjikan, memberikan, menerima atau meminta keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun (berupa keuangan atau non keuangan), langsung atau tidak langsung, terlepas dari lokasi, merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan, sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja dari tugas orang tersebut.

 

Organisasi yang dikelola dengan baik diharapkan mempunyai kebijakan kepatuhan yang didukung sistem manajemen yang sesuai untuk membantu pemenuhan kepatuhan hukum dan komitmen terhadap integritas. Kebijakan anti penyuapan merupakan komponen dari kebijakan kepatuhan secara keseluruhan. Kebijakan anti penyuapan dan sistem manajemen pendukung membantu organisasi untuk menghindari atau mengurangi biaya, risiko dan kerugian yang disebabkan penyuapan, mempromosikan kepercayaan dan keyakinan dalam penanganan bisnis, dan meningkatkan reputasi organisasi tersebut.

 

Salah satu contoh perangkat sistem Sertifikasi anti korupsi adalah skema akreditasi. Adpun asesor merupakan tonggak awal kegiatan akreditasi, dimana asesor berperan sebagai mata tangan dari sekretariat KAN dalam menilai layak tidaknya suatu lembaga sertifikasi diberikan akreditasi, termasuk lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan.

“UU No.20 Tahun 2014 mengamanatkan adanya proses akreditasi kepada lembaga-lembaga yang melakukan sertifikasi, dan dalam UU No.20 Tahun 2014 disebutkan bahwa tugas pemerintah dalam melakukan akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN),” jelas Kukuh.

 

Dalam kesempatan ini, Kukuh pun menjelaskan perbedaan antara akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi adalah mendemonstrasikan kompetensi, sedangkan sertifikasi adalah mendemonstrsikan penilaian kesesuaian. Didalam UU no.20 tahun 2014 disebutkan bahwa, setiap pihak yang menyatakan bahwa barangnya / jasanya / orangnya / prosesnya / sistemnya sesuai dengan SNI, maka peryataan itu hanya bisa dibuat oleh lembaga penilaian kesesuaian yang diakreditasi oleh KAN.

 

Training Asesor Dan Auditor Skema Akreditasi Dan Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ini termasuk dalam roadmap Kantor Staf Presiden. Selama 5 hari, para peserta mendapat pelatihan dengan narasumber seorang advokat yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3, Adnan Pandu Praja. (ald/Humas)