Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sekjen KAN Serahkan Sertifikat Akreditasi SNI ISO 17021-1:2015 kepada LSSM PSC

  • Sabtu, 09 September 2017
  • 4368 kali

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) sekaligus Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN) Kukuh S. Achmad menyerahkan sertifikat akreditasi SNI ISO 17021-1:2015 kepada Pertamina Standarization & Cer­tification (PSC) dalam acara Forum Standardisasi BSN dan PT Pertamina (Persero) yang digelar Jumat (8/9/2017) di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso menerima langsung sertifikat akreditasi tersebut mewakili PSC. Dengan diterimanya sertifikat tersebut, PSC resmi menjadi Lembaga Sertifikasi Sis­tem Manajemen Mutu (LSSM) yang terakreditasi KAN.

Kukuh dalam sambutannya menyampaikan, KAN merupakan lembaga non struktural yang memiliki tugas dan fungsi di bidang akreditasi. Dalam pengoperasiannya, KAN tidak melakukan sertifikasi.

Hingga saat ini, lanjut Kukuh, KAN telah mengakreditasi sekitar 1.700 lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri dari laboratorium, lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi. Lembaga sertifikasi cukup banyak diakreditasi, dioperasikan melalui kurang lebih 20 skema akreditasi, salah satunya adalah skema akreditasi LSSM.

Jumlah LSSM di Indonesia yang terakreditasi KAN sebanyak 38 lembaga sertifikasi, termasuk salah satunya PSC. Dari 38 LSSM tersebut, telah dikeluarkan kurang lebih 6.700 sertifikat ISO 9001 di seluruh Indonesia.

Ke depan, kata Kukuh, dua skema akreditasi yang akan menjadi perhatian dan menarik adalah akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan dan lembaga pemeriksa halal. Akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang mengamanatkan adanya sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasar SNI ISO 37001:2016. Pada bulan Juni lalu, KAN sudah meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan.

Isu kedua adalah terkait akreditasi lembaga pemeriksa halal. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, KAN mendapat tugas memfasilitasi pemastian kompetensi lembaga pemeriksa halal. KAN sedang membahas bersama Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengoperasikan lembaga pemeriksa produk halal.

“Apa yang kita lakukan diharapkan bisa sesuai tujuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,” ujar Kukuh. Dalam undang-undang tersebut, standardisasi dan penilaian kesesuaian bertujuan melindungi masyarakat Indonesia dan menaikkan daya saing produk nasional di pasar dalam negeri serta pasar global. “Dengan kerja keras dan komitmen PT Pertamina bisa mewujudkan amanah Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Selamat untuk PT Pertamina terutama PSC,” kata Kukuh.

Sementara itu, Gigih Prakoso mengungkapkan, Pertamina sudah bergelut di dunia industri minyak dan gas selama 60 tahun. Tentu banyak hal yang bisa disumbangkan untuk dijadikan suatu standar acuan di sektor minyak dan gas.

PSC menjadi suatu kompetensi Pertamina yang harus kita kelola. “Bagaimana melegitimasi kompetensi (PSC) menjadi suatu institusi tersendiri sehingga kita tidak hanya service internal Pertamina tapi bisa keluar, menjadi semacam patokan standardisasi dan sertifikasi bagi perusahaan lain,” katanya.

Pembentukan PSC men­jadi salah satu kebijakan dari Sistem Manajemen Mutu Pertamina, yaitu me­ne­­­rap­­kan ma­najemen sis­tem standar yang se­suai de­­­ngan kebutuhan pro­ses bis­nis dan tun­tut­an stake­holder. Sebelumnya tim PSC melakukan assessment akre­ditasi awal atas persya­ratan SNI ISO 17021-1:2015 se­ba­­gai LSSM terakreditasi yang dila­­ku­kan oleh tim Asesor KAN.

Dalam pelaksanaannya, PSC beker­ja sama dengan BSN untuk pembinaan dan pengembangan penge­lo­laan program PSC dan kerja sama dengan KAN dalam me­la­kukan proses assessment dan pengajuan persyaratan akre­ditasi. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara BSN dan Pertamina pada 6 April 2016 lalu.(ria-humas)