- Beranda
- Arsip
- Berita Kegiatan BSN
- A
- A
Dari Plenary Meeting ISO/TC 309 di Shenzen, China
- Selasa, 14 November 2017
- 4540 kali
Kegiatan Plenary Meeting Anti Bribery Mangement International Best Practice Symposium, yang dilaksanakan di Shenzhen, China pada 12 – 17 November 2017 ini merupakan kelanjutan dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada sebelumnya tanggal 22 – 26 Mei 2017 di Kanada.
Pembukaan kegiatan baru dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 13 September 2017, yang berlanjut dengan kegiatan Symposium. Sehari sebelumnya sudah dilaksanakan workshop pembahasan Business Strategi Planning pada tanggal 12 September 2017. Pada saat pembukaan disampaikan oleh Ketua ISO/TC 309 dalam pidatonya berdasarkan hasil study World Bank bahwa “Corruption is the greatest obstacle to reducing poverty “dan rata-rata pertahun mencapai 2 triliun US $ di seluruh dunia.
Hadir dalam kegiatan tersebut wakil dari berbagai Negara anggota ISO sekitar 300 orang, dengan peserta terbanyak dari China sebagai tuan rumah. Sedangkan delegasi dari Indonesia berjumlah 5 orang yang terdiri dari Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BSN Budi Rahardjo, Kepala Inspektorat BSN Heru Suseno, Komite National Kebijakan Governace Adnan Pandu Pradja, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Waluyo, serta Mutu Institut Vice President, PT Mutu Agung Lestari Waluyo Riyadi.
Pada tanggal 13 Nopember 2017, enam belas pembicara symposium menyampaikan pengalaman masing-masing upaya mereka untuk mencegah terjadinya penyuapan dan korupsi di negaranya dan atau di perusahan dimana mereka bekerja. Secara umum terkait penerapan ISO 37001 masih dalam tahap sosialisasi untuk menyampaikan “Value dan benefit” standar tersebut kepada stakeholder yang terkait langsung. Begitu sering disebutkan oleh pembicara tersebut peran penting Pimpinan/kepemimpinan dalam pelaksanaan anti penyuapan dan anti korupsi.
Salah satu dari delegasi Indonesia sebagai Pembicara yaitu Bapak Adnan Pandu Praja. Beliau menyampaikan peran penting pimpinan tertinggi Negara /Presiden dengan dukungan masyarakat luas yaitu dengan ditetapkannya Inpres No 10 tahun 2016 kepada BSN agar mempersiapkan standar untuk pencegahan terjadinya penyuapan dan korupsi. Disampaikan pula bahwa desakan DPR untuk memperlemah KPK dengan adanya Panja DPR tentang KPK tidak ditanggapi oleh Presiden. (BRo)
Attachment
Pertanyaan Umum
-
1 Kam, 25 Apr 2024 SIARAN PERS: BSN Dukung Implementasi SPBE Melalui Layanan Akreditasi
-
2 -
3 -
4 Sel, 26 Mar 2024 SIARAN PERS: BSN: Standardisasi Berikan Dampak Ekonomi di Indonesia