Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standar menjamin mutu dan keamanan produk

  • Jumat, 01 Desember 2017
  • 11150 kali

Memasuki perdagangan global, Indonesia akan menyambut era dimana produk dari negara –negara luar akan secara bebas beredar di pasar Indonesia. Untuk itulah, Indonesia membutuhkan kesiapan dan rasa optimisme bahwa Indonesia akan berhasil meraih peluang  di era tersebut. Penerapan standar menjadi salah satu strategi meningkatkan daya saing. Karena standar, menjamin mutu dan keamanan produk.

 


 

Demikian disampaikan Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Ahmad dalam Indonesia Quality and Safety Forum (IQSF) 2017 di Hotel JW Marriot, Jakarta pada Rabu (29/11/2017).

 

Menurut Kukuh, standar memiliki peran untuk melindungi keamanan, keselamatan, kesehatan  dan lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing. Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang memiliki tanggung jawab untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional sampai saat ini, per September 2017, telah menetapkan SNI sejumlah 11.385 dan jumlah SNI yang telah diwajibkan oleh instansi terkait sejumlah 205 SNI.  

 

Seperti diketahui, SNI bersifat sukarela namun ketika pemerintah memberlakukan regulasi teknis, maka seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib menerapkan SNI. Untuk mewajibkan industri menerapkan SNI, sebelumnya pemerintah melakukan analisis manfaat dan risiko terhadap pemberlakuan SNI secara wajib. Diantaranya, tujuan pemberlakuan SNI secara wajib serta permasalahan yang ingin diatasi termasuk tingkat risiko barang dan/atau jasa terhadap keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen; analisa sumberdaya yang mungkin akan diinvestasikan untuk penerapan regulasi, termasuk infrastruktur penilaian kesesuaian; antisipasi dampak pemberlakuan SNI secara wajib bagi perkembangan pelaku usaha termasuk UMKM serta kelancaran perdagangan; ketidakcukupan peraturan perundang-undangan yang ada dan kecukupan SNI untuk mengatasi permasalahan; potensi hambatan perdagangan internasional yang ditimbulkan, termasuk ketidakselarasan SNI terhadap standar internasional; tenggang waktu pemberlakuan regulasi teknis tersebut secara efektif dengan memperhitungkan kesiapan pihak-pihak yang terikat oleh regulasi teknis dan persyaratan perjanjian TBT WTO; serta reaksi pasar yang diharapkan terjadi dalam pencapaian tujuan tersebut.

 

Selain itu, Kukuh juga memaparkan mengenai pentingnya infrastruktur mutu dalam pembangunan ekonomi nasional; sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional; proses perumusan SNI; dan sistem akreditasi dan sertifikasi di Indonesia.

 


 

IQSF 2017 yang digelar sebagai wadah diskusi bagi para pemangku kepentingan meliputi asosiasi, perusahaan manufaktur, profesional industri, serta regulator ini juga diisi pembicara Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan; Kepala Pusat Akreditasi dan Lembaga Sertifikasi BSN, Donny Purnomo mengenai Standardisasi Nasional: Antara Penguatan Pasar Domestik dan Peningkatan Daya Saing di Pasar Global’; Komite Ekonomi Industri Nasional, Benny Soetrisno, dan sebagainya.

 


 

Melalui acara ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan-gagasan baru yang mampu menangkap peluang industri dan mengatasi tantangan seiring dengan perkembangan teknologi global. Pada gilirannya, gagasan tersebut diformulasikan dalam bentuk langkah konkret yang mendorong ekosistem industri tanah air yang lebih baik dan berkontribusi terhadap pemerataan kualitas produk yang beredar di Indonesia.

 


 

Dalam forum IQSF 2017, BSN juga berpartisipasi dalam Pameran IQSF 2017 dengan menampilkan kelembagaan BSN serta layanan informasi mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian. (nda)

Attachment