Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS : SNI Biskuit dipamerkan di Rakernas Ristekdikti

  • Jumat, 19 Januari 2018
  • 3611 kali

SIARAN PERS

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pamerkan produk ber-SNI di pameran Rakernas Kementerian Ristekdikti di Gelanggang Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (17/01/2017). Penampilan produk ber-SNI dalam pameran diharapkan mempermudah pemahaman masyarakat tentang penerapan SNI.

 

Sebagaimana untuk diketahui, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan SNI 2973:2011 Biskuit. Standar ini dirumuskan dengan tujuan melindungi kesehatan konsumen, menjamin perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, serta mendukung perkembangan dan diversifikasi produk industri biskuit. Standar ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 67-04, Makanan dan Minuman, Kementerian Perindustrian yang telah dibahas melalui rapat teknis, dan disepakati dalam rapat konsensus yang merupakan wakil dari konsumen, produsen, lembaga pengujian, lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan instansi lainnya.

 

Standar menetapkan istilah dan definisi, syarat mutu , pengambilan contoh, dan cara uji biskuit. Standar ini berlaku juga untuk produk krekers, kukis, wafer, dan pai.

 

Biskuit menurut SNI adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan.

 

Syarat mutu SNI Biskuit dengan kriteria uji yang meliputi keadaan, cemaran logam, dan cemaran mikroba. Kriteria Uji Keadaaan meliputi bau, rasa, warna, kadar air, protein, serta asam lemak bebas (sebagai asam oleat). Adapun kriteria uji Cemaran logam meliputi timbal, cadmium, timah, merkuri, arsen, cemaran Mikroba yakni angka lempeng total, coliform, Eschericia coli, Salmonella sp, Staphylococcus aureus, Bacillus cereus, serta kapang dan khamir.

 

Menurut catatan BSN, hingga saat ini, produsen biskuit di Indonesia yang menerapkan SNI 2 industri dengan 86 merek. Sementara itu, per September 2017 BSN telah menetapkan SNI 11.385 dan jumlah SNI yang telah diwajibkan oleh instansi terkait sejumlah 205 SNI. 

 

  

 TENTANG BSN

Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Salah tugas pokok BSN adalah memfasilitasi perumusan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional – DSN. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardirsasi dan Penilaian Kesesuaian untuk lingkup barang, jasa, sistem, proses, dan personal.

 

Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi. Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global.

 

Layanan BSN yang tersedia saat ini diantaranya : Jasa Penelusuran Informasi, Jasa Perpustakaan, Jasa Pemesanan Standar, Issuing Identification Number (IIN), Website BSN, Publikasi BSN. Sebagai wakil Indonesia di berbagai organisasi standar internasional (ISO,IEC, CAC, dan sebagainya) serta aktif dalam memfasilitasi keanggotaan Indonesia di WTO, BSN berlaku sebagai Notification Body dan Enquiry Point yang menyampaikan informasi Rancangan Regulasi Teknis baik yang diterima dari negara anggota WTO maupun yang dikirim dari Indonesia ke sekretariat WTO atas Rancangan Regulasi Teknis Pemerintah Indonesia.

 

Mulai tahun 2015, BSN menyediakan Layanan Informasi Terpadu yang memudahkan pemangku kepentingan untuk mendapatkan berbagai layanan standardisasi dan informasi penilaian kesesuaian. LITe beralamat di Gedung I BPPT lantai Dasar, Jl. MH. Thamrin No. 8 Jakarta, dengan fasilitas Call Center 021 391 7300.

 

Medan, 17 Januari 2018