Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pedagang Tak Masalah dengan Aturan SNI Mainan Impor

  • Kamis, 08 Februari 2018
  • 2101 kali

SOLO - Sejumlah pedagang di Kota Solo, Jawa Tengah, siap dengan kebijakan pembatasan jumlah mainan impor bebas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

 

"Selama ber-SNI kan tidak menyalahi aturan," kata salah satu pengelola toko mainan Mega Toys, Nano di Solo, Rabu (7/2/2018).

 

Ia mengatakan selama ini tokonya sudah menjual barang mainan lokal namun komposisinya hanya 30% dari seluruh barang yang dijual, sedangkan sisanya masih merupakan impor dari Tiongkok. Meski demikian, dari sekitar 1.000 item mainan yang dijualnya semua sudah ber-SNI.

 

 

"Kalau yang lokal dari Kudus, Demak, Semarang, dan Jakarta. Beberapa barang yang diproduksi oleh industri lokal di antaranya mobil-mobilan dan alat-alat kedokteran mainan," katanya.

 

Ia mengatakan perbandingan harga antara barang mainan impor maupun lokal hampir sama sehingga kalaupun ada pembatasan barang impor baik itu ber-SNI maupun tidak, tidak akan terlalu merugikan pedagang maupun konsumen.

 

Pengelola toko mainan Sumber Jaya, Budi, mengatakan pedagang maupun pembeli tidak terlalu terpengaruh apakah barang tersebut impor atau bukan.

 

Menurut dia, pertimbangan utama pedagang adalah barang tersebut harus ber-SNI.

 

"Hanya saja kendala barang dari lokal masih terganjal oleh SNI. Kalau diproduksi oleh pabrik sudah pasti ber-SNI, tetapi kalau hanya diproduksi oleh usaha rumahan, biasanya tidak ada SNI, seperti mainan kuda lumping. Sebagian dari mereka tidak paham dan terkendala biaya untuk mengurus SNI," katanya.

 

Oleh karena itu, pihaknya berharap jika pembatasan produk mainan impor diterapkan oleh pemerintah, sebaiknya diikuti dengan kebijakan lain yang mendukung produsen, pedagang, maupun konsumen.

 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani mengatakan mainan impor ini berpotensi untuk diperdagangkan. Bahkan, meski sudah dibatasi juga masih ada potensi untuk diperjualbelikan, terutama melalui media sosial.

 

Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk membatasi mainan impor masuk bebas SNI. Kesepakatan itu usai ada pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selaku tuan rumah pembahasan mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) yang membahas bersama Kementerian Perdagangan, dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Link: https://economy.okezone.com/read/2018/02/07/320/1856056/pedagang-tak-masalah-dengan-aturan-sni-mainan-impor