Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Belajar Dari Kabupaten Gianyar Atasi Serbuan Minimarket

  • Selasa, 13 Februari 2018
  • 3376 kali

Gianyar (Antaranews Bali) - Namanya minimarket tapi langkahnya bukan `mini` atau pendek, melainkan seperti berlari kencang, bahkan melesat bak pesawat jet. Itu jika dilihat dari pertumbuhan pasar swalayan kecil tersebut di Indonesia yang kian merebak dan meluas ke seluruh pelosok nusantara.

 

Kelahiran minimarket di berbagai daerah telah menjadi ciri perkotaan dan gaya hidup. Namun kehadirannya, ada yang bisa menerima karena pelayanannya berkualitas, tapi ada yang tidak karena mematikan usaha kecil. Minimarket kini telah menjelma menjadi "raksasa".

 

Kedigdayaan minimarket tampak di jalan-jalan raya dan perumahan di berbagai penjuru kota. Jarak antara satu minimarket dengan pasar swalayan kecil lainnya sangat dekat, bahkan banyak yang besebelahan atau hanya berseberangan dipisahkan jalan raya.

 

Itu menunjukan bahwa persaingan antarminimarket, seperti Indomart, Circle K dan Alfamart sangat kuat. Seiring dengan potensi pasar dan permintaan masyarakat.

 

"Bisnis minimarket diperkirakan akan mengalami pertumbuhan hingga 15,5 persen mulai tahun 2018 hingga tiga tahun mendatang," kata Edwin Lioe, Research analyst DBS Vickers Securities.

 

Berdasarkan data dari Nielsen Ritel Audit, jumlah gerai empat pemain minimarket berjaringan skala nasional hingga bulan Maret 2017, mencapai 28.610 toko, terdiri dari Indomart 14.200 toko, Alfamart 12.700 toko, Alfa Midi 1.300 toko, Circle K 410 toko.

 

Dampak negatif merebaknya minimarket di Indonesia telah banyak menimbulkan korban pemilik toko kelontong dan pasar tradisional yang para pengusahanya merupakan pengusaha kecil. Oleh karena itu, ada beberapa kepala daerah yang melarang minimarket masuk dan berkembang di daerahnya, minimal pengembangannya dibatasi, misalkan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

 

"Selama sepuluh tahun, saya melarang izin baru minimarket di Banyuwangi. Kami mau usaha rakyat kecil terlindungi. Tapi, minimarket yang sudah beroperasi di Banyuwangi, tidak akan dicabut izin operasinya," kata Bupati Azwar Anas.

 

Regulasi Minimarket

Pemerintah juga melihat dan menyadari, minimarket walaupun namanya mini, tapi kini sudah menggurita, mencengkeram jaringan bisnisnya ke berbagai penjuru nusantara hingga ke perumahan dan kampung serta desa. "Kami akan mengeluarkan peraturan presiden tentang pengendalian minimarket," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution.

 

Pemerintah, lanjut Darmin, akan membatasi ekspansi gerai waralaba minimarket. Nantinya, pemilik jaringan minimarket harus mewaralabakan 40 persen dari total gerai yang dibukanya.

 

"Aturan baru tersebut akan dimasukkan dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Saat ini, rencana tersebut masih dibahas di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti.

 

Regulasi ini ditujukan untuk mencegah monopoli kepemilikan gerai waralaba oleh suatu grup korporasi. Sebab, dengan berlakunya aturan ini, pemilik merek harus menggandeng pihak lain sebagai mitra waralabanya.

 

Memang kehadiran minimarket tidak bisa dihindari, tapi perlu diatur agar tidak terjadi monopoli ataupun oligopoly, juga agar terjadi persaingan yang sehat dan dinamis, sehingga tidak mematikan usaha kecil.

 

Menyerbu Bali

Minimarket juga menyerbu wilayah Bali. Minimarket Indomart, Alfa Mart, dan Circle K bertebaran di semua kota, kabupaten dan perdesaan. Namun di Bali, agak berbeda dengan provinsi lainnya.

 

Di pulau Dewata ini banyak muncul minimarket milik pengusaha lokal, misalkan Mini Mart, Delta Dewata, Nirmala, Hardy`s dan Maharani. "Selain minimarket berjaringan nasional, di Bali cukup berkembang beberapa minimarket lokal yang mampu bersaing," kata Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra.

 

Yang menarik adalah cara mengelola persaingan antara minimarket (toko modern) berjaringan nasional, dengan minimarket milik pengusaha Bali serta dengan pasar tradisional (pasar desa).

 

"Kami tidak bisa menghindari atau melarang hadirnya minimarket berjaringan nasional seperti Indomart, Alfamart dan Circle K di Kabupaten Gianyar, karena kehadirannya ada masyarakat dan kepala daerah yang membutuhkannya. Selain itu, kehadiran minimarket berjaringan nasional juga dapat mendorong pelaku usaha pasar untuk meningkatkan pelayanannya," kata I Wayan Suamba, Kadis Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) Pemerintah Kabupaten Gianyar.

 

Ia menjelaskan, pelayanan minimarket adalah tempat usahanya nyaman, bersih, dingin (AC), harga pasti, ada struk pembelian, dan memperhatikan waktu kedaluwarsa barang yang dijual. Ada standardisasi kualitas pelayanan. Hal ini yang harus ditiru dan diantisipasi oleh para pengusaha toko kelontong dan pasar tradisional," katanya.

 

Perda Kuota

Diakui, kehadiran minimarket memberikan dampak buruk bagi pengusaha ritel kecil. "Oleh karena itu, kami mencoba untuk mengatur persaingan antara minimarket dengan pasar tradisional atau pasar desa, yakni para pelaku usahanya merupakan usaha kecil dan mikro," tambah Wayan Suamba.

 

Pemkab Gianyar, lanjut Wayan Suamba, juga telah diserbu oleh jaringan minimarket nasional. Hingga saat ini, ada 154 minimarket berjaringan nasional. Bahkan, dari 154 minimarket, ada 54 minimarket yang belum berizin atau belum memiiki izin.

 

Oleh karena itu, kalangan DPRD Kabupaten Gianyar kemudian "memperikik" Pemkab Gianyar karena sudah menebar izin pengoperasian minimarket terlalu banyak sehingga berpotensi mematikan minimarket asal Gianyar atau Bali.

 

"Kami DPRD minta kepada Pemkab Gianyar untuk menyetop pemberian izin minimarket atau pasar modern karena menurut kajian Universitas Udayana, jumlah minimarket atau pasar modern di kabupaten ini idealnya hanya 79 toko," kata Ketua DPRD Kabupaten Gianyar Wayan Tagel Winarta.

 

Pemkab Gianyar kemudian mengeluarkan Perda yang mengatur kuota atau jumlah minimarket di setiap kecamatan. Kabupaten Gianyar memiliki tujuh kecamatan. Acuannya adalah hasil penelitian Universitas Udayana (Unud) bahwa Kabupaten Gianyar idealnya memiliki 79 minimarket.

 

Berdasarkan hasil kajian Unud, Dinas Perindag kemudian mengeluarkan kuota jumlah minimarket di setiap kecamatan sebagai berikut di Sukawati itu 19 toko, Kecamatan Gianyar 15 toko, Ubud 12 toko, Blahbatuh 11 toko, Kecamatan Tegalalang delapan toko modern.

 

Selain itu, Pemkab Gianyar juga meningkatkan daya saing pasar rakyat dengan cara memperbaiki dan merenovasi pasar rakyat atau pasar desa dan pasar seni Sukawati.

 

"Kami akan merenovasi Pasar Seni Sukawati dan enam pasar rakyat pada tahun 2018 untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional dan pasar rakyat dalam persaingan dengan pasar dan toko modern yang kian marak," kata I Wayan Suamba, Kadis Perindag Gianyar.

 

"Pasar rakyat yang akan kami bangun adalah pasar yang memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi kenyamanan pembeli diatur sama dengan toko modern," tambah dia.

 

Enam pasar rakyat yang direnovasi atau dibangun kembali adalah Pasar Lebih, Pasar Keramas, Pasar Bedulu, Pasar Batubulan Kangin, Pasar Ponggang Puhu, dan Pasar Silakarang.

 

Pemkab Gianyar tidak melarang kehadiran minimarket dan pasar modern karena memang ada masyarakat yang membutuhkan, tapi tetap mengatur dan mengelola dengan menetapkan kuota minimarket di setiap kecamatan, serta meningkatkan daya saing pasar rakyat dengan memperbaiki dan merenovasi berdasarkan standar SNI.  (WDY)

 

Link: https://bali.antaranews.com/berita/125315/belajar-dari-kabupaten-gianyar-atasi-serbuan-minimarket