Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Mainan: Upaya Perlindungan Konsumen dan Peningkatan Investasi

  • Selasa, 13 Februari 2018
  • 4182 kali

SNI Mainan: Upaya Perlindungan Konsumen dan Peningkatan Investasi

Oleh: Nugroho Pratomo*

Kebijakan penerapan standardisasi dalam setiap produk merupakan salah satu aspek penting dalam kerangka peningkatan nilai tambah. Melalui standardisasi produk, diharapkan produk yang dihasilkan akan terjamin, khususnya dari sisi mutu atas produk itu sendiri. Karenanya, di beberapa negara banyak diterapkan sistem standardidasi yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepada konsumen di negara tersebut yang menyatakan bahwa barang atau produk tersebut layak dikonsumsi atau digunakan.

 

Lebih dari itu, keberadaan standardisasi juga seringkali digunakan dalam kerangka perlindungan terhadap lingkungan. Penerapan pembangunan berkelanjutan di berbagai negara akhir-akhir ini juga menuntut bahwa produk yang dihasilkan tidak akan berdampak buruk (menimbulkan kerusakan) bagi lingkungan sekitar, baik dilihat dari sisi lingkungan hidup itu sendiri maupun kondisi sosial masyarakat di mana produk tersebut dihasilkan. Sebaliknya, melalui standardisasi tersebut, diharapkan terbangun sebuah mekanisme produksi yang mampu menjamin keberlanjutan tiga pilar utama pembangunan berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).

 

Dilihat dari kerangka perdagangan internasional, penerapan standardisasi di sebuah negara juga merupakan instrumen non tarif yang digunakan untuk melindungi industri atau produk serupa yang dihasilkan dari negara tersebut. Keberadaan kebijakan standardisasi ini juga bukan pelanggaran atas perjanjian perdagangan bebas di bawah WTO.

 

Standardisasi sebuah produk dapat diartikan sebagai sebuah persetujuan terkait bentuk dan karakteristik sebuah produk atau teknologi tertentu yang dapat diperbandingkan. Karenanya, standardisasi seringkali juga dipandang kodifikasi atas berbagai perubahan dan inovasi atas berbagai teknologi yang terus berkembang (technologies experiences) (Steven & Brenner, 2001).

 

Di Indonesia, saat ini telah ditetapkan sebuah mekanisme standardisasi yang disebut dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Tujuan dari penerapan SNI adalah untuk memperlancar transaksi perdagangan dan melindungi kepentingan konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global (Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri, 2013). Melalui SNI ini pula, diharapkan semua produk yang beredar di pasar domestik Indonesia, memiliki jaminan keamanan, kesehatan, dan bahkan pada beberapa produk SNI ini juga merupakan jaminan bagi  terciptanya kelestarian lingkungan.

 

Dalam pelaksanaannya, SNI bukan merupakan persoalan yang mudah. Perbedaan tingkatan antar produsen produk serupa (UKM versus industri besar), merupakan hal yang harus dipertimbangkan.

 

Dalam kasus industri mainan, misalnya, meski biaya untuk memperoleh SNI relatif murah, beban biaya atas produk serupa yang dibebankan kepada industri besar dan industri berskala UKM jelas sangat berbeda (Prasetya, 2018). Kondisi ini menyebabkan perlunya pemberlakuan diskriminasi atas produk-produk yang dihasilkan oleh industri besar dibandingkan UKM. Namun, pada saat yang bersamaan, diperlukan bantuan program khusus dari pemerintah dalam kerangka penerapan standardisasi produk-produk UKM tersebut.

 

SNI Mainan

Mencermati penerapan SNI khususnya pada produk mainan, pada dasarnya dilakukan sebagai upaya memberikan jaminan kesehatan dan keamanan terutama bagi anak-anak. Hal tersebut menjadi penting karena dalam mainan terdapat berbagai unsur yang harus diperiksa dan diberikan jaminan keamanannya untuk digunakan.

 

Persoalan yang muncul kemudian adalah ketika mainan atau produk-produk lainnya menjadi barang yang dikoleksi (collectible items). Banyak produk mainan yang jatuh ke tangan para kolektor merupakan barang mainan yang tidak lagi diproduksi. Berbagai produk mainan tersebut didatangkan khusus dari luar negeri baik melalui cara pengiriman paket atau sebagai barang bawaan penumpang. Banyak kolektor kemudian membawa atau membeli mainan tersebut dalam jumlah yang lebih dari satu atau relatif banyak. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya kirim.

 

Peraturan yang baru menyebutkan bahwa pembelian mainan secara online (melalui paket)  dibatasi dengan jumlah tiga unit dalam jangka waktu tiga puluh hari. Sedangkan, untuk mainan sebagai barang bawaan penumpang dibatasi jumlahnya sebanyak lima unit. Dengan jumlah tersebut, mainan yang masuk ke Indonesia akan bebas SNI. Pembebasan SNI juga berlaku pada mainan yang dianggap untuk batasan umur di atas 14 tahun. Pemberlakukan relaksasi mainan impor ini diterapkan sebagai upaya untuk melindungi industri serupa produksi dalam negeri.

 

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang SNI Mainan Secara Wajib. Peraturan tersebut kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib. Berdasarkan peraturan tersebut, beberapa jenis mainan yang wajib SNI dapat dilihat pada tabel berikut.

 

Mengacu pada berbagai jenis mainan dalam tabel tersebut dan peraturan mengenai pembatasan jumlah dan waktu pembelian mainan dalam jejaring melalui paket dan barang bawaan penumpang, diharapkan industri mainan dalam negeri dapat tumbuh. Pengembangan industri mainan dalam negeri saat ini memang masih berada pada skala yang terbatas. Beberapa industri mainan merek-merek ternama belum banyak yang melakukan investasinya di Indonesia.

 

Salah satu produsen mainan besar dunia yang telah melakukan investasi di Indonesia adalah Mattel. Melalui PT Mattel Indonesia, mereka telah memproduksi mainan boneka Barbie dan mobil-mobilan Hotwheels. Keberadaan perusahaan produsen mainan besar dunia ini di Indonesia pada dasarnya menunjukkan peluang yang besar dalam investasi industri mainan di Indonesia.

 

Perkembangan pesat teknologi digital juga telah menciptakan berbagai inovasi baru dalam produk-produk mainan. Produk mainan yang menggabungkan fisik mainan dan berbagai bentuk gawai telah banyak bermunculan. Melalui bentuk mainan ini, maka bentuk kreasi mainan yang telah jadi kemudian dapat pula dimainkan melalui gawai atau perangkat digital lainnya. Perkembangan dan inovasi mainan inilah yang seharusnya juga dapat menjadi perhatian pemerintah dalam mendorong industri mainan dalam negeri.

 

Industri mainan domestik (bukan merek asing) yang selama ini telah banyak berkembang di berbagai kota namun masih berskala UKM merupakan modal awal yang dapat terus dikembangkan. Pengembangan tersebut memerlukan berbagai insentif, mulai dari fiskal hingga teknis. Termasuk di dalamnya adalah kemudahan dalam memperoleh SNI. Sehingga, mainan merek dalam negeri akan semakin berkembang di pasar domestik. 

*)Direktur Riset Visi Teliti Saksama

 

Link: http://validnews.co/SNI-Mainan--Upaya-Perlindungan-Konsumen-dan-Peningkatan-Investasi-rTr