Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS: Struktur Organisasi baru BSN, perkuat infrastruktur mutu

  • Kamis, 15 Februari 2018
  • 5433 kali

Peran BSN dalam membangun infastruktur mutu Nasional di Indonesia, diharapkan semakin kuat, menyusul ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Badan Standardisasi Nasional pada 2 Februari 2018 lalu oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Presiden ini juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 8 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK).

 

Plt. Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas M. Beni Nugraha mengatakan, dengan tantangan Indonesia ke depan yang semakin berat, terutama dalam membangun daya saing produk nasional dan dalam rangka memberikan perlindungan pada konsumen, struktur baru BSN akan menjadi "energi baru" dalam membangun infrastruktur mutu nasional di Indonesia.

 

“Seperti pada pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang dulu hanya ditangani dalam lingkup Eselon II kini menjadi setingkat Eselon I. Ini berarti ke depan pengembangan standar akan lebih fokus dan terarah,” kata Beni.

 

Menurut peraturan ini struktur organisasi BSN terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi serta Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU) yang menggantikan keberadaan Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU). ,” jelas Beni. Dengan menyatunya tiga infrastruktur mutu nasional tersebut diharapkan Indonesia akan semakin kuat dan maju dlm menghadapi persaingan di pasar global. (humas)

Attachment