Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN-KSP-SKK MIGAS Siap Bersatu Cegah Korupsi

  • Sabtu, 24 Februari 2018
  • 4946 kali

Presiden Jokowi pada tahun 2017 mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup SNI ISO 37001:2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems”. Salah satu penyebab lemahnya pencegahan korupsi di Indonesia adalah upaya yang cenderung hanya menyasar perilaku aparat pemerintahan pengambil kebijakan di level paling bawah. Dengan hadirnya SNI ISO 37001 dan Peraturan Mahkamah Agung 13/2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi, upaya pencegahan korupsi juga berupaya mencegah perilaku pelaku sektor swasta yang sering menawarkan suap kepada oknum pengambil keputusan di lingkungan pemerintahan. 

 

“Pada bulan Desember 2016, BSN sudah meluncurkan SNI ISO 37001:2016. Indonesia adalah salah satu negara terdepan yang mengadopsi sistem ini. Di Asia, Indonesia adalah negara yang mengadopsi setelah Singapura, lebih dahulu daripada Malaysia dan Tiongkok,” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat beraudiensi dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dan Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi di di Gedung Bina Graha, Jakarta (23/2/18).

Bambang pun menyatakan bahwa SNI ISO 37001:2016 merupakan standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tatakelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh, dan transparan. “SNI ini setara dengan Quality Management System 9001 yang sudah banyak diadopsi oleh banyak perusahaan bisnis maupun pemerintahan,” jelasnya. Sejak diimplementasikan, saat ini sudah ada dua organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001:2016, yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Karantina Makassar.

Dalam kesempatan ini, Amien menyatakan bahwa SKK MIGAS pun harus menerapkan SNI ISO 37001:2016. “Saya masuk di SKK Migas tiga tahun lalu, dan lembaga ini pernah menghadapi persoalan korupsi di masa lalu. SKK Migas melihat, ketiadaan sistem pencegahan menimbulkan efek kerusakan yang lebih besar,” ujarnya.

 

Oleh karena itu, Amien mengutarakan, “Kami akan menerapkan SNI ISO 37001:2016 karena memang organisasi kami membutuhkan. Harapannya, penerapan SNI ini akan menurunkan risiko bisnis migas dan menarik investor di sektor hulu. Dengan naiknya investasi di sektor hulu migas, lifting minyak di Indonesia diharapkan dapat meningkat, karena sumbernya tersedia.”

Hal tersebut disambut baik oleh Bambang. “Dengan adanya rencana SKK Migas menerapkan SNI ISO 37001:2016, gemanya tentu akan lebih besar karena SKK Migas dapat menjadi role model bagi penerapan sistem ini pada lingkup industri migas. Sistem ini juga akan meningkatkan kredibilitas organisasi dan dapat menjadi instrumen untuk melindungi organisasinya dari gangguan suap-menyuap di lapangan,” ujarnya.

 

Rencana SKK MIGAS dalam menerapkan SNI ISO 37001:2016 pun didukung oleh Kantor Staf Presiden. Moeldoko menyatakan, Kantor Staf Presiden siap untuk menjadi jembatan bagi berjalannya implementasi di lingkungan kementerian dan lembaga. Berkaitan dengan implementasi oleh SKK Migas misalnya, kementerian yang akan diajak untuk mematangkan adalah Kementerian ESDM. 

Moeldoko menggarisbawahi bahwa tujuan akhir dari impementasi SNI ISO 37001:2016 ini adalah peningkatan daya saing Indonesia di mata dunia internasional dan kelayakan Indonesia untuk menjadi negara tujuan investasi. Untuk itu, Kantor Staf Presiden, kata Moeldoko, akan mengawal secara penuh rencana SKK Migas menjadi ujung tombak penerapan sistem manajemen antikorupsi SNI ISO 37001. (ald-Humas)