Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Akreditasi: Memastikan Kompetensi dan Membangun Kepercayaan

  • Jumat, 02 Maret 2018
  • 5081 kali

Sejalan dengan perkembangan kemampuan nasional di bidang standardisasi dan dalam mengantisipasi era globlalisasi perdagangan dunia, seperti Asean Economic Community (2015) dan APEC (2020), kegiatan standardisasi yang meliputi standar dan penilaian kesesuaian (conformity assessment) secara terpadu perlu dikembangkan secara berkelanjutan khususnya dalam memantapkan dan meningkatkan daya saing produk nasional, memperlancar arus perdagangan dan melindungi kepentingan umum. Untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Namun dalam melaksanakan tugasnya BSN tidak sendirian, melainkan dibantu Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

Berpedoman pada Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi yang dioperasikan untuk memastikan kompetensi lembaga penilaian kesesuaian. Seperti halnya di perdagangan yang kompleks dan sangat kompetitif, kepercayaan diperlukan ketika produk atau jasa diperdagangkan antara negara. Kepastian tersebut didukung oleh akreditasi dan peran pemerintah serta regulator dalam akreditasi yang berdasar pada standar yang diakui secara internasional menjadi penting.

 

Untuk menyamakan persepsi dan informasi terbaru mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian, KAN mengadakan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Hotel Novotel, Palembang, Kamis Untuk menyamakan persepsi dan informasi terbaru mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian, KAN mengadakan Pertemuan Teknis Laboratorium dan Lembaga Inspeksi di Hotel Novotel, Palembang, Kamis (1/3/18). Kegiatan ini dihadiri oleh 380 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)(1/3/18. Kegiatan ini dihadiri oleh 380 Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, dan Penyelenggara Uji Profisiensi yang telah diakreditasi KAN dari wilayah Sumatera, Banten, dan Jawa Barat.

“Perlu pembuktian bahwa pihak-pihak yang menerapkan Standar itu menerapkannya sudah betul, melalui proses suatu penilaian, dalam terminologi umumnya kita sebut dengan conformity assessment atau disebut juga penilaian kessuaian. Tata cara penilaian kesesuaian tersebut diantaranya adalah uji laboratorium, inspeksi, sertifikasi, audit, dan lain sebagainya,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S Achmad dalam sambutannya.

 

Dalam kesempatan ini, Kukuh juga menyampaikan perkembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian. “Terhitung sampai 31 Januari 2018, Komite Akreditasi Nasional telah mengakreditasi sebanyak 1865 lembaga penilaian kesesuaian yang terdiri dari 1610 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok laboratorium dan 255 lembaga penilaian kesesuaian yang termasuk kelompok lembaga sertifikasi,” papar Kukuh. LPK yang termasuk kelompok laboratorium terdiri dari 117 lembaga inspeksi, 250 laboratorium kalibrasi, 1173 laboratorium uji, 57 laboratorium medik, dan 13 penyelenggara uji profiensi.

Saat ini, KAN telah mengoperasikan 25 skema akreditasi, yaitu Sistem Manajemen Mutu (SNI ISO 9001), Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001), Sertifikasi Produk (Tanda SNI), Sertifikasi Personel, Ecolabel (KAN Guide 801), Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SNI ISO 22000), Pangan Organik (KAN Guide 901), Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Verifikasi Legalitas Kayu, Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SNI ISO 27001), Lembaga Sertifikasi Hazzard Analytical Critical Control Point, Sistem Manajemen Mutu Alat Kesehatan (SNI ISO 13485), Gas Rumah Kaca, Sistem Manajemen Energi (SNI ISO 50001), Sistem Manajemen Rantai Pasok (SNI ISO 28000), Usaha Pariwisata, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SNI ISO 37001), Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Bio-Safety, Laboratorium Penguji, Laboratorium Kalibrasi, Laboratorium Medik, Lembaga Inspeksi, Penyelenggara Uji Profisiensi, dan Produsen Bahan Acuan.

 

Dalam kesempatan ini, Kukuh juga menyampaikan perkembangan terbaru terkait standardisasi dan penilaian kesesuaian. Salah satunya adalah telah diterbitkannya ISO/IEC 17025 : 2017 yang menggantikan ISO/IEC 17025:2005. Kukuh memaparkan, terkait hal tersebut, Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperation (APLAC) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) mempersyaratkan bahwa semua laboratorium yang diakreditasi dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan oleh badan akreditasi penandatangan  Mutual Recognition Arrangement  (MRA) APLAC/ILAC, harus telah mengacu kepada ISO/IEC 17025:2017 tersebut selambat-lambatnya 29 November 2020. “Berkaitan dengan hal tersebut, KAN menetapkan dan memberlakukan ISO/IEC 17025:2017 sebagai persyaratan akreditasi laboratorium oleh KAN,” terang Kukuh.

 

Kegiatan pertemuan teknis laboratorium dan lembaga inspeksi ini dilanjutkan dengan beberapa paparan. Plt. Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi yang juga menjabat sebagai Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, Donny Purnomo memaparkan kebijakan KAN tentang tata cara penyesuaian pemenuhan persyaratan akreditasi laboratorium penguji dan laboratorium kalibrasi dari SNI ISO/IEC 17025 : 2008 ke ISO/IEC 17025 : 2017.

 

Donny juga memaparkan prinsip-prinsip perubahan ISO/IEC 17025, diantaranya:

  • menggunakan pendekatan proses, sejalan dengan standar yang lebih mutakhir, antara lain 9001, 15189, 17020, 17021, 17024, 17065
  • lebih menekankan orientasi pada hasil dari sebuah proses, bukan deskripsi pekerjaan dan langkah-langkah
  • memberikan penekanan lebih kuat pada teknologi informasi, yang mencakup penggunaan sistem komputer, rekaman elektronik, hasil dan laporan elektronik
  • menggunakan pendekatan risk-based thinking
  • menggunakan terminology yang lebih modern sesuai kemajuan jaman, antara lain semakin diakuinya penggunaan dokumen dan rekaman elektronik untuk menggantikan dokumen dan rekaman cetak
  • menyesuaikan dengan perubahan Vocabulary of Metrology (VIM) dan penggunaan istilah serta struktur yang selaras dengan standar ISO/IEC untuk jenis Lembaga penilaian kesesuaian lainnya
  • ruang lingkupnya mencakup seluruh kegiatan laboratorium termasuk pengujian, kalibrasi dan sampling yang dilakukan untuk kegiatan kalibrasi dan pengujian
  • mensyaratkan penetapan dan pemenuhan kriteria kompetensi personel, kalibrasi dan pemeliharaan peralatan serta seluruh proses yang digunakan oleh laboratorium untuk menghasilkan data
  • mensyaratkan laboratorium untuk berpikir dan beroperasi dengan cara yang dapat menjamin bahwa seluruh proses berada dalam kendali dan data yang dihasilkan selalu handal

Donny pun menekankan bahwa laboratorium harus melakukan kaji ulang proses dan sistem manajemennya, serta melakukan penyesuaian yang diperlukan untuk memenuhi seluruh persyaratan 1702 baru, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hasil uji dan kalibrasi sesuai dengan latar belakang dan tujuan revisi 17025.

 

Selanjutnya, dalam pertemuan ini, Manajer Akreditasi Laboratorium Penguji, Fajarina Budiantari; Manajer  Akreditasi Laboratorium Kalibrasi, Herlin Rosdiana; dan Manajer Akreditasi Lembaga Inspeksi, Esti Premati menyampaikan improvement proses akreditasi kepada para peserta dalam bentuk diskusi panel. Dalam kesempatan ini, para peserta pun diberi hak untuk menyampaikan pertanyaan kepada para panelis.

 

Di akhir acara, Donny menyampaikan bahwa dalam satu tahun ini banyak tugas-tugas berat yang dalam regulasi kewenangannya didelegasikan kepada pihak ketiga. Menko ekonomi menginginkan bahwa kalau pekerjaannya bersifat teknis, seahkanlah pada para professional. “Efeknya adalah penambahan jumlah skema akreditasi, baik terkait laboratorium dan lembaga inspeksi, maupun lembaga sertifikasi yang untuk melaksanakan kegiatan tersebut harus diakreditasi oleh KAN,”ujar Donny.

Tidak lupa, Donny menegaskan bahwa peran LPK sangatlah penting. “Tanpa ada laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, maka BSN ataupun KAN tidak akan dapat berkontribusi kepada tujuan-tujuan pembangunan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Donny. Maka, dalam kesempatan ini, Donny pun menyampaikan terima kasih kepada para peserta yang telah menjalankan tugas untuk kepentingan bangsa. (ald-Humas)

 

link siaran pers: http://bsn.go.id/main/berita/detail/9089/siaran-pers-perkuat-daya-saing-melalui-standardisasi-dan-akreditasi




­