Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Strategi Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Perlindungan Konsumen dan Perluasan Akses Pasar Produk Ekspor

  • Jumat, 09 Maret 2018
  • 3859 kali

Rapat Komite Nasional Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan diselenggarakan pada tanggal 6 Maret 2018 di Jakarta. Pertemuan pertama tahun ini difasilitasi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal), Kementerian Agama. Rapat dihadiri oleh perwakilan anggota komite nasional dan anggota KK dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Agama, kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, BPOM, KADIN dan asosiasi perusahaan Kosmetik dan makanan dan minuman GAPMI.

Pertemuan ini membahas strategi dalam menangani regulasi teknis Indonesia dan juga regulasi anggota WTO yang berpotensi menimbulkan hambatan teknis. Strategi ini akan ditetapkan sebagai posisi Indonesia dalam sidang TBT WTO yang akan diselenggarakan pada tanggal 20-22 Maret 2018. Kebijakan regulasi teknis Indonesia yang dibahas terkait halal dan mainan anak yang diberlakukan dalam rangka perlindungan Konsumen. Jumlah penduduk muslim di Indonesia mencapai 87% dari keseluruhan populasi sehingga menjadi kewajiban pemerintah untuk memastikan kehalalan suatu produk sebelum didistribusikan ke pasar. Beberapa Anggota WTO telah meminta informasi lebih lanjut tentang lingkup kebijakan halal, mekanisme pelaksanaan registrasi dan sertifikasi halal.

Selain itu untuk melindungi anak-anak Indonesia dari paparan bahan yang berbahaya dalam mainan, maka kebijakan mainan anak diberlakukan. Saat ini kebijakan mainan anak sedang direvisi baik terkait SNI pengujiannya maupun sistem penilaian kesesuaiannya. Dalam memperluas akses pasar dan fasilitasi ekspor produk, Komnas memutuskan untuk mengangkat beberapa isu dalam Komite TBT yang berkaitan dengan hambatan ekspor produk Indonesia ke Anggota WTO. (pks)