Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemkot Kupang Tandatangani Kerjasama dengan BSN

  • Senin, 26 Maret 2018
  • 4066 kali

Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menandatangani kerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk pengembangan dan pembinaan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di kota itu. Penandatangan dilakukan oleh Walikota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore dan Kepala BSN Bambang Prasetya di Jakarta, (26/03/2018) dihadiri pejabat BSN dan Pejabat Pemkot Kupang terkait.

Melalui kerjasama tersebut, kedua instansi bersepakat untuk bekerja sama mengembangkan dan melakukan pembinaan penerapan standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan  produk unggulan daerah secara sistematis sehingga memiliki daya saing yang melindungi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui, Kota Kupang sebagai ibukota provinsi NTT memiliki potensi sumber daya yang besar untuk menjadi sentra logistik dan ekonomi daerah sekitar. Pembinaan bagi unit Usaha Mikro dan Kecil, dan sektor pelayanan publik yang terkait menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama. Pemerintah Kota Kupang melihat hal tersebut sebagai peluang untuk maju, agar segenap potensi tersebut dapat menjadi pendorong ekonomi yang berkelanjutan bagi daerah dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu Wali Kota  Kupang menaruh perhatian penuh untuk dapat merencanakan dan bekerja bersama BSN melakukan pembinaan kepada stakeholder terkait agar bisa bersaing dengan melakukan pembinaan berbasis standar, termasuk didalamnya adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Kupang juga punya komitmen untuk menerapkan standar sistem manajemen mutu sehingga bisa meningkatkan pelayanan di kota Kupang.

Fokus utama ditandatanganinya nota kesepahaman antara Pemkot Kupang dan BSN ini adalah membangun pertukaran dan pemanfaatan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian; pembinaan penerapan standar dan penilaian kesesuaian; pengembangan SNI untuk Produk Unggulan Daerah; Pendidikan, pelatihan, dan promosi standardisasi dan penilaian kesesuaian; riset dan diseminasi hasil riset di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; serta kegiatan lainnya.

Selain itu, sebagai langkah awal implementasi nota kesepahaman tersebut, maka disepakati melalui penandatangan kerjasama antara Pusat Sistem Penerapan Standar BSN dengan 4 (empat)  perangkat daerah Pemkot Kupang yakni Sekretariat Daerah Kota Kupang; Rumah Sakit Umum Daerah S.K. Lerik Kota Kupang; Badan Keuangan Daerah Kota Kupang; serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang dalam rangka pembinaan penerapan standar sistem manajemen mutu. Selain itu,  untuk melakukan pembinaan bagi UMK di Kota Kupang, dimulai dengan penandatanganan  kerjasama antara Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Kupang.

BSN melihat bahwa Pemerintah Kota Kupang telah menunjukkan semangat dan tekadnya yang kuat untuk memajukan kota dan mensejahterakan masyarakatnya melalui kegiatan penerapan SNI.

Semoga Kerjasama tersebut dapat mempercepat pencapaian harapan BSN dan Pemerintah Kota Kupang dalam meningkatkan kualitas layanan instansi pemerintah dan meningkatkan daya saing UMKM kota Kupang dalam transaksi dagang.(humas)