Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dukung Penerapan Standar, BSN Dorong Lembaga Sertifikasi Tingkatkan Kompetensi.

  • Senin, 23 April 2018
  • 2732 kali

Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) merupakan muara dari semua kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. “Dalam UU No.20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, disebutkan bahwa tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian adalah untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing. LS Pro adalah ujung tombak utamanya,” ujar Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad saat membuka Refreshing Lembaga Sertifikasi Produk pada Kamis, (19/4/18). Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa perubahan atas kebijakan dan aturan KAN terkait akreditasi lembaga sertifikasi produk.

Dalam kesempatan ini, Kukuh menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat 65 LS Pro yang sudah diakreditasi KAN. Kukuh pun berharap seluruh LS Pro dapat meningkatkan kompetensinya. “Dalam peta strategi bagaimana standardisasi mengelola kegiatan ini, sasaran paling ujung adalah penerapan standar oleh stakeholder. Semakin banyak SNI kita diterapkan, maka berarti kegiatan kita bermanfaat bagi para pemangku kepentingan, baik pemerintah, industri, masyarakat umum,” papar Kukuh.

 

Ada 3 kata kunci dalam semua standar yang diterbitkan oleh ISO yang mengatur / memandu kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga verifikasi/validasi), yaitu kompeten, konsistensi, dan imparsial. Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang mampu menunjukkan bahwa ia telah kompeten, konsisten dan imparsial, maka LPK tersebut sudah layak mendapatkan akreditasi. “Dalam LS Pro, kompetensi terkait orang-orang yang mengelola. Sedangkan konsistensi, harus dibuktikan dengn menerapkan sistem manajemen. Dan imparsial berarti kegiatan LS Pro harus se-objektif mungkin,” Jelas Kukuh.

Sampai hari ini, Komite Akreditasi Nasional sudah mengoperasikan 25 skema akreditasi yang berbeda. 7 skema merupakan laboratorium dan lembaga inspeksi, sedangkan 18 skema merupakan lembaga sertifikasi. “Dari 18 skema, 7 diantaranya sudah mencapai MLA se-Asia Pasifik,” jelas Kukuh. 7 skema tersebut adalah SIstem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Lingkungan, Sertifikasi Produk, Sistem Manajemen Keamanan Pangan, Sertifikasi Person, Sistem Manajemen Energi, dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi. Adapun dalam forum akreditasi internasional, diantara 7 skema tersebut ada 5 yang sudah diakui, “Secara internasional, sertifikasi person dan sistem keamanan informasi memang belum harmonis, terutama antara kawasan Uni Eropa dan Asia Pasifik,” jelasnya.

Pada intinya, Kukuh melanjutkan, LS Pro merupakan muara dari kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi ajang pertukaran informasi bagi para LS Pro sehingga kompetensi LS Pro dapat meningkat. (ald-Humas)