Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pastikan Kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian, BSN / KAN Gelar Rangkaian Pelatihan Asesor

  • Rabu, 25 April 2018
  • 3639 kali

Skema Penyelenggara Uji Profisiensi merupakan skema yang kebutuhannya sangat tinggi setelah dilakukannya revisi standar persyaratan pengoperasian lembaga akreditasi, ISO/IEC 17011:2017, dimana intinya badan akreditasi tidak boleh melaksanakan kegiatan yang sama dengan yang diakreditasi. “Karena sekarang Penyelenggara Uji Profisien adalah salah satu kegiatan conformity assessment, yang harus melalui proses akreditasi, maka badan akreditasi tidak lagi melakukan uji profisiensi,” ujar Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S Achmad saat membuka Pelatihan Asesor Penyelenggara Uji Profisiensi (SNI ISO/IEC 17043:2010) di Hotel Sari Pan Pacific pada Rabu, (25/4/18).

Penyelenggara Uji Profisiensi bertugas untuk memastikan bahwa laboratorium uji, laboratorium kalibrasi, dan laboratorium medik kompeten melakukan kegiatannya. “Kompeten artinya hasil yang dikeluarkan adalah valid,” jelas Kukuh.

 

Sebelumnya, BSN bersama KAN juga mengadakan Pelatihan Asesor Laboratorium Kalibrasi (SNI ISO 17025:2017) dan Pelatihan Asesor Laboratorium Medik (SNI ISO 15189:2012) pada 23 April 2018 di tempat yang sama. “Rangkaian pelatihan asesor ini merupakan langkah untuk menyiapkan kebutuhan-kebutuhan laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik dalam konteks pemenuhan terhadap jaminan hasil uji yang valid,” papar Kukuh.

Di awal pembukaannya, Kukuh menjelaskan dasar dari kegiatan pelatihan asesor ini. Semua kegiatan yang berkaitan dengan standar, baik standardisasi, penilaian kesesuaian, akreditasi, audit, sertifikasi, inspeksi, dipandu oleh peraturan perundangan, yaitu Undang-Undang No.20 tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. “Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian diharapkan dapat memberikan kontribusi didalam melindungi masyarakat Indonesia dari aspek kesehatan, keamanan, dan keselamatan serta lingkungan,” ujar Kukuh.

 

Selain itu, Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk nasional di pasar domestik. “Kita tidak ingin di era globalisasi, dimana kita tidak bisa lagi menghambat barang dari luar negeri masuk, produk kita sendiri kalah dari produk yang didatangkan luar,” harap Kukuh. Tujuan ketiga juga masih terkait daya saing, yaitu meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

 

Saat ini, BSN telah menetapkan sekitar 12000 Standar Nasional Indonesia (SNI). Diantara SNI yang telah ditetapkan tersebut, 207 SNI telah diberlakukan wajib oleh kementerian terkait. Setelah diterapkan, diperlukan pembuktian bahwa penerapannya sudah sesuai, yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Tentunya LPK tersebut harus kompeten. “Pemastian kompetensi LPK tersebut melalui akreditasi,” papar Kukuh.

Akreditasi merupakan suatu bentuk pengakuan formal dari suatu badan akreditasi kepada suatu lembaga atau institusi yang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan kegiatan tertentu sesuai dengan standar tertentu. Adapun peran dan tanggung jawab asesor adalah sebagai wakil KAN dalam melakukan asesmen sebagai salah satu tahapan dalam proses akreditasi dan pengembangan LPK. “Untuk itu, dapat dikatakan bahwa KAN tidak ada artinya tanpa para asesor,” tutur Kukuh. Diharapkan, para peserta pelatihan dapat melaksanakan tugasnya sebagai asesor untuk memastikan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian di Indonesia. (ald-Humas)