Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung RPP Jaminan Produk Halal

  • Senin, 30 April 2018
  • 2955 kali

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menghadiri Rapat Terbatas tentang Jaminan Produk Halal dengan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, pada Senin (30/4/18). Selain BSN, rapat yang bertujuan untuk menindaklanjuti penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Jaminan Produk Halal ini turut mengundang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kepala Badan POM,  Ketua Umum MUI, Menteri Agama, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Luar Negeri,  Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, serta Menteri Koperasi dan UKM.

Kepala BSN, Bambang Prasetya menyatakan bahwa BSN mendukung RPP Jaminan Produk Halal. Dukungan BSN terwujud dari telah ditetapkannya SNI 99001:2016 tentang Sistem Manajemen Halal. Ruang lingkup standar ini berlaku bagi organisasi yang menetapkan bahwa produk yang dihasilkan adalah produk halal. Standar ini berlaku umum untuk semua kategori organisasi antara lain, industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH), proses produksi, katering, restoran, industri jasa (antara lain distributor, warehouse, transporter, perhotelan, retailer), dan barang gunaan.

 

Yang dimaksud dengan produk halal dalam standar ini meliputi bahan yang berasal dari bahan baku hewan, tumbuhan, mikroba, maupun bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik. Termasuk di dalamnya adalah rangkaian kegiatan (proses) untuk menjamin kehalalan produk yang mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian produk dan pelayanan.

 

Standar  Sistem manajemen halal ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat sehingga tercapai kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

 

Bambang pun menuturkan bahwa Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam pengembangan skema akreditasi halal yang mengacu kepada pemenuhan persyaratan SNI ISO/IEC 17021 dan OIC/SMIIC 2 - Guidelines for Bodies Providing Halal Certification : 2011.

 

KAN sudah mendapatkan pengakuan di lingkup regional melalui Pacific Accreditation Cooperation (PAC), Asia Pacific Laboratory Accreditation Cooperataion (APLAC), dan di tingkat internasional ada International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) dan International Accreditation Forum (IAF). "Hal Ini cukup penting, karena nantinya dalam konsep halal juga perlu pengakuan dari pihak regional dan internasional," tutur Bambang. (ald-Humas)