Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pertamina Lubricants dan YLKI Setuju SNI Wajib Pelumas Otomotif

  • Jumat, 04 Mei 2018
  • 2896 kali

JAKARTA (DP) – PT Pertamina Lubricants, sebagai salah satu produsen pelumas nasional mendukung rencana pemerintah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi produk pelumas otomotif. Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyebut pemberlakuan SNI akan memberikan dampak positif bagi konsumen.

 

“Konsumen dan industri pelumas akan terlindungi dengan adanya SNI, karena industri pelumas memiliki tantangan harus mengeluarkan investasi dan membangun pabrik. Kalau tidak ada SNI, produk kami bersaing dengan pelumas palsu atau yang memiliki harga lebih rendah,” kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Lubricants, Fitri Erika, di Jakarta, Rabu (2/5).

 

Sebagai anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fitri menyebut perusahaannya selalu mematuhi seluruh aturan pemerintah.

 

“Bahkan sebelum diwajibkan oleh pemerintah, seluruh produk Pertamina Lubricants secara sukarela sudah kami daftarkan dan lakukan uji kualitas agar memenuhi standar pemerintah. Kami juga memiliki laboratorium sendiri yang memiliki sertifikasi untuk melakukan uji kualitas pelumas,” papar Fitri.

 

Fitri memastikan, produk-produk pelumas otomotif yang dibuat perusahaannya sudah memenuhi standar kualitas internasional.

 

“Hal tersebut bisa terlihat dari diizinkannya Pertamina Lubricants memasarkan produk di 17 negara dunia seperti Italia, Nepal, China, Kamboja, Jepang, Yaman, Afrika Selatan, Nigeria, Australia, dan beberapa negara Asia lainnya,” ujarnya.

 

Sedangan Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif tahun ini. Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki pengetahuan yang minim akan produk pelumas.

 

“Bagi konsumen, SNI wajib itu penting karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. Belum lagi kalau ternyata itu pelumas palsu, maka dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya,” kata Sudaryatmo.

 

Namun, YLKI berpesan kepada Kemenperin apabila SNI wajib produk pelumas otomotif sudah berlaku, maka pemerintah juga harus memastikan pasar pelumas Indonesia terbebas dari produk yang non-SNI.

 

“Begitu pemerintah menetapkan SNI wajib, maka harus ada inspeksi bahwa produk pelumas yang beredar itu sesuai standar. SNI wajib tidak berarti kalau tidak dilakukan pengawasan yang ketat,” tutur Sudaryatmo. [dp/TGH]

 

Link: http://dapurpacu.id/home/index.php/2018/05/02/pertamina-lubricants-dan-ylki-setuju-sni-wajib-pelumas-otomotif/