Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

9.700 standarisasi BSN digunakan pelaku industri

  • Rabu, 09 Mei 2018
  • 1734 kali

 

Nusa Dua (Antaranews Bali) - Badan Standarisasi Nasional (BSN) mencatat sebanyak 9.700 jenis standarisasi hingga kini aktif digunakan oleh pelaku industri usaha di Tanah Air, guna menjamin kualitas produk memenuhi kriteria laik jual.


"Dari 11.000 jenis Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah kami rumuskan, tercatat sebanyak 9.700 SNI telah digunakan pemangku kepentingan untuk membuat acuan mutu industri," kata Kepala BSN, Prof Bambang Prasetya di Nusa Dua, Bali, Selasa.


Ia mengatakan, pelaku usaha atau industri usaha yang memiliki produk tertentu harus memiliki label SNI guna memenuhi syarat standarisasi agar produk yang dihasilkan betul-betul berkualitas untuk orang banyak di seluruh penjuru dunia. "Saya contohkan, misalnya salah satu industri yang menghasilkan produk baru, maka harus mengacu pada salah satu dari ribuan SNI yang kami telah tetapkan," katanya.


Pihaknya juga sangat bangga karena BSN mampu menghasilkan 500 hingga 600 SNI per tahun yang diadopsi dari sebagian "Internasional Organization For Standardization" (ISO) dan dari The American Iron & Steel Institue (AISI).


"Untuk di Indonesia ada dua jenis standarisasi yang wajib dan tidak. Kalau yang wajib SNI ada kurang lebih 202 item untuk standar keamanan produk," katanya.


Dengan adanya standarisasi produk ini, akan mengundang daya taring konsumen untuk membeli produk Indonesia yang aman dan memuaskan digunakan para konsumen itu sendiri.

"Karena SNI itu harus mengikuti perkembangan pasar, maka kami juga memiliki upaya antisipasi dengan SNI ini. Makanya tugas BSN adalah mempercepat perumusan standar dan ini akan cepat apabila ada masukan dari FGD," ujarnya.


Untuk mengantisipasi hak ini, kata dia, harus mengikuti perkembangan sektoral, misalnya terkait industri konstruksi yang harus mengutamakan keselamatan yang bekerja, sehingga ditemukan 60 item yang harus diperbaiki yang dibahas dengan Kementerian terkait maupun dari pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya untuk bisa mendukung standarisasi ini.


Khusus untuk standarisasi produk yang dijual secara "online", lanjut dia, harus ada standarisasi ISO 20.701 tentang keamanan informasi. "Masalah media penjualan secara daring ini kan masalah teknologi informasi, jadi sudah diterapkan," ujarnya.


Untuk komoditas atau jenis barang yang dijual secara "online" memang sudah ada 4.000 buses standarisasi yang bisa dipilih agar masuk dalam transaksi penjualan barang melalui media daring atau perdagangan "e-commerce".

"Yang mendukung perdagangan `e-commerce` ini harus didukung dengan smart city," katanya. (WDY)

SUMBER : https://bali.antaranews.com/berita/127949/9700-standarisasi-bsn-digunakan-pelaku-industri