Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Aturan

  • Selasa, 22 Mei 2018
  • 2591 kali

JAKARTA, NNC - Pemerintah mulai memasuki tahap penyelesaian terkait rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) atau "e-commerce".

"Ada yang mengusulkan kelihatannya perlu ditambah. Kalau sudah rapat minggu depan ya dinaikkan (ke Presiden) karena ini PP," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut menyatakan pembahasan sebelum finalisasi RPP TPMSE ada yang menyangkut sistem pembayaran maupun soal data.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi mengatakan peraturan tersebut akan memuat mengenai semua trasaksi perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik untuk barang yang berwujud maupun tidak berwujud.

"Yang digital atau fisik, jadi semua unsur," ucap dia.
Rosmaya juga mengungkapkan bahwa aturan "e-commerce" akan difokuskan untuk bagaimana mengembangkan produk lokal dan melindungi kepentingan data.

"Kami harus tahu berapa transaksi yang masuk dan barang apa saja yang dibeli oleh masyarakat. Perkembangannya eksponensial.

Ia mengakui bahwa pemerintah saat ini tidak bisa menangkap transaksi elektronik secara keseluruhan. Beberapa penyelenggara jasa juga belum memiliki izin dari instansi berwenang.

"Oleh karena itu kami rapikan. Kalau usaha ini harus ada izin. Barang yang diperdagangkan apa saja, apakah berguna bagi masyarakat dan bagaimana produk kita harus bisa diperdagangkan," ucap Rosmaya, melansir Antara.

Terkait dengan aturannya, menurut Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Harjanto nantinya e-Commerce mengharuskan barang yang dijual memiliki label SNI dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen.

"Poin inti 60 persen produk dalam negeri terus ada SNI-nya," terang Harjanto.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Rosmaya Hadi mengatakan saat ini sudah ada enam perusahaan yang memiliki izin transaksi di e-Commerce. Sisanya, masih ada 43 perusahaan yang akan diberikan izin.

"Sekarang itu yang punya izin baru enam perusahaan. Di dalam pipeline kita sudah ada 43 yang sudah mau tertib, yang enam itu BCA, Bukalapak," katanya.

Editor : Lince Eppang

sumber: http://www.netralnews.com/news/ekonomi/read/142748/aturan-e-commerce-pekan-depan-akan-keluar-barang-yang-dijual-wajib-sni (diakses Selasa, 22 Mei 2018)