Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lindungi Jemaah Umrah, Kemenag dan KAN/BSN tandatangani Kerjasama

  • Kamis, 31 Mei 2018
  • 2197 kali

 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menandatangani kerjasama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) terkait akreditasi lembaga sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umroh di kantor BSN, Rabu (30/06/2018). Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali dan Sekretaris Jenderal KAN, Kukuh S. Achmad disaksikan Ketua KAN, Bambang Prasetya dan Direktur Bina Umroh Haji Khusus Kementerian Agama M. Arfi Hatim. Acara dihadiri oleh Wakil Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan BSN dan jajaran Kemenag RI.

 

Penandatanganan kerjasama ini dilatarbelakangi oleh pentingnya peningkatan pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah terutama yang akhir-akhir ini terjadi karena maraknya biro perjalanan ibadah umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya. Sebagaimana untuk diketahui, sampai saat ini, ada 900 penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia. Tentunya ini menjadi perhatian pemerintah karena banyaknya masyarakat yang terkena dampak kasus tersebut dan hingga kini beberapa biro perjalanan telah diproses secara hukum.

 

“Jika biro perjalanan umrah mau eksis, harus tersertifikasi agar berjalan sesuai dengan aturan. Jika tidak sesuai, maka biro perjalanan harus ditutup dan dicabut izin operasional PPIU nya,” tegas Nizar.

Nizar menjelaskan, melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan peraturan turunannya menjadi bagian dari solusi permasalahan tersebut di atas. Pada pasal 37 PMA No.8 Tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.

 

“Ini merupakan bagian upaya kontrol mutu dan standar yang harus kita nilai terhadap biro perjalanan umrah. Teknis setelah penandatanganan ini mungkin nanti perlu dibahas secara khusus misal standar layanan dalam negeri dan luar negeri. Untuk luar negeri seperti pemondokan hotel, layanan katering dan transportasi. Jika dibawah C dalam peraturan perundang-undangan, tidak tersertifikasi dan izinnya harus dicabut,” papar Nizar.

 

Kementerian Agama RI lalu menetapkan skema sertifikasi PPIU sebagai salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan kepada Jemaah. Dipandang perlu dilakukan penilaian terhadap kinerja dan kualitas pelayanan PPIU oleh lembaga yang kompeten, tidak memihak, bertanggung jawab, terbuka, responsif terhadap keluhan, dan memiliki pendekatan terhadap risiko.

 

Bambang dalam sambutannya menambahkan, KAN sebagai lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian memfasilitasi Kementerian Agama RI untuk memastikan Lembaga Sertifikasi PPIU sehingga pada akhirnya LSPPIU mendapat pengakuan kredibel, kompeten, dan terpercaya. Sampai saat ini KAN sudah menjalankan sebanyak 19 skema akreditasi lembaga sertifikasi yang didukung oleh asesor, tenaga ahli dan personil lain yang kompeten.

Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU disamping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.

 

“Diharapkan kolaborasi antara pihak pemerintah dan sektor publik dapat menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di Indonesia,” ujar Bambang. (nda/dnw)