Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

PAC Memperkuat Implementasi Akreditasi Lembaga Sertifikasi Person Berdasarkan ISO/IEC 17024

  • Minggu, 10 Juni 2018
  • 3343 kali

Sertifikasi person memainkan peran yang sangat vital dalam berbagai sektor industri, baik industri manufaktur maupun industri jasa. Guna memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan kompetensi tertentu, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengoperasikan skema akreditasi untuk lembaga sertifikasi person. Dalam upaya untuk menembus akses tenaga kerja yang bukan hanya untuk kebutuhan pasar domestik namun juga untuk kebutuhan pasar tenaga kerja global, KAN telah berhasil meraih meraih Multilateral Recognition Arrangement (MLA) di forum Pacific Accreditation Cooperation (PAC) sejak dua tahun yang lalu. Dalam sidang APLAC/PAC Joint Annual Meetings yang diselenggarakan di Kyoto Jepang pada 1 - 9 Juni 2018 telah dibahas beberapa item terkait dengan akreditasi lembaga sertifikasi person. Salah satu yang menonjol adalah peranan lembaga sertifikasi person dalam memastikan kompetensi person.

 

Tujuan sertifikasi person adalah memberikan pengakuan kompetensi person untuk melakukan tugas atau pekerjaan tertentu sehingga akan memberikan kepercayaan kepada klien dan pengguna produk atau jasa yang dihasilkan oleh person yang disertifikasi. Pengakuan kompetensi ini dilakukan bukan hanya berdasarkan pemenuhan terhadap kualifikasi saja, namun dibuktikan dengan dilakukan ujian (examination) terhadap person yang disertifikasi. Agar pengoperasian lembaga yang melakukan sertifikasi person ini dapat dipercaya oleh para pemangku kepentingan maka lembaga sertifikasi harus bertindak secara kompeten, tidak memihak dan berintegritas. Untuk itulah lembaga sertifikasi person perlu menerapkan standar SNI ISO/IEC 17024 (Penilaian kesesuaian : Persyaratan umum lembaga sertifikasi person).

Sertifikasi person dalam prakteknya sering diterapkan oleh suatu institusi pendidikan yang ditujukan hanya kepada lulusannya, internal perusahaan dan lembaga lain yang bersifat tertutup (lebih dikenal dengan nama sertifikasi pihak I), bahkan kadang kala mempersyaratkan lulusan institusi pendidikan atau pelatihan tertentu ditetapkan sebagai prasyarat sertifikasi. Praktek yang demikian tidak dibenarkan menurut SNI ISO/IEC 17024 karena akan mengancam lembaga sertifikasi untuk bertindak memihak (tidak imparsial). Prinsip bahwa sertifikasi person memberikan nilai pada kepercayaan publik melalui asesmen kompetensi oleh pihak ketiga juga harus dipegang, sebab sertifikasi person harus didasarkan pada bukti-bukti obyektif dari proses asesmen yang adil, valid dan reliabel serta tidak terpengaruh oleh kepentingan lain atau pihak lain.

 

Dalam sidang APLAC/PAC Joint Annual Meetings beberapa permasalahan yang dibahas adalah masalah kegiatan yang dapat digunakan untuk mendukung resertifikasi; sertifikasi oleh lembaga sertifikasi person terhadap karyawannya sendiri serta permasalahan tanda tangan digital. Pengalaman sebagai persyaratan resertifikasi harus dilakukan evaluasi bahwa pengalaman tersebut terkait langsung dengan kompetensi. Misal seseorang dengan kompetensi pemadam kebakaran, pengalaman kerja yang dapat diklaim dalam rangka resertifikasi adalah pengalaman bekerja yang relevan dengan pemadam kebakaran bukan pengalaman bekerja sebagai tenaga administratif atau manajemen pada dinas kebakaran.

Saat ini ada 7 badan akreditasi yang sudah menandatangani MLA untuk skema akreditasi lembaga sertifikasi person (ISO/IEC 17024) di forum PAC. Untuk menjadi penandatangan MLA PAC maka melalui suatu proses evaluasi yang sangat ketat oleh para peer-evaluator PAC untuk memastikan bahwa suatu badan akreditasi memenuhi persyaratan standar pengoperasian sebagai sebuah badan akreditasi seperti yang tertuang dalam standar internasional ISO/IEC 17011 maupun persyaratan PAC. Saat ini PAC sedang dalam proses untuk masuk dalam MLAskema akreditasi lembaga sertifikasi person di International Accreditation Forum (IAF). IAF adalah forum kerjasama badan akreditasi pada tingkat internasional yang menaungi akreditasi lembaga sertifikasi (KAN).(SR)




­