Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Cegah Pemanasan Global, Indonesia Kembangkan Standar Internasional Tentang Gas Rumah Kaca

  • Jumat, 06 Juli 2018
  • 2722 kali

Setelah melalui proses dan diskusi panjang yang sarat akan kepentingan, Indonesia akhirnya bisa berbangga ketika ISO, organisasi pengembang standar terbesar dunia, menetapkan dan mempublikasikan standar internasional ISO 14080 Greenhouse gas management and related activities -- Framework and principles for methodologies on climate actions (Manajemen gas rumah kaca dan aktivitas terkait – Kerangka kerja dan prinsip metodologi pada aksi perubahan iklim) pada tanggal 25 Juni 2018.  Indonesia merupakan anggota aktif dalam organisasi tersebut yang diwakili oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). yang sesuai dengan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN mendapat mandat dalam pengembangan standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

 

Untuk mengawal kepentingan Indonesia dalam  pengembangan standar ini, Indonesia berperan sebagai leader/convenor, project leader dan secretary dalam Working Group (WG) yang ditugaskan mengembangkan standar ISO 14080 yaitu WG 7: Framework Standard.  Proposal pengembangan standar internasional ISO yang diusulkan oleh Indonesia selesai dikembangkan dan telah dipublikasikan pada tanggal 25 Juni 2018. Hal ini merupakan prestasi yang dicapai melalui kerjasama yang solid antara BSN bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Kristianto W, Leader / Convenor project tersebut, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Informasi dan Dokumentasi Standardisasi- BSN  mengatakan bahwa proposal pengembangan standar ISO 14080 dilatarbelakangi oleh target yang dicanangkan Pemerintah Indonesia pada tahun 2010, yaitu menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 26% di tahun 2020, atau sampai dengan 41% apabila mendapat dukungan internasional.  "Sejalan dengan disepakatinya Paris Agreement, target ini masuk dalam Konteks Nasional Aksi Perubahan Iklim Indonesia yang tertuang dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC)," ujar Kristianto dalam konferensi pers di BSN, Jumat (6/7/18).

 

Standar ini, lanjutnya, pada akhirnya dirancang sedemikian rupa sehingga mendukung secara langsung implementasi Paris Agreement untuk membatasi pemanasan global dibawah 20 C dan mendukung tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang dicanangkan oleh PBB dengan membantu pemerintah dan pelaku usaha di seluruh dunia melakukan hal yang sama.

 

Kristianto pun menilai ada banyak manfaat yang didapat dari dipublikasikannya ISO 14080 ini. "Diantaranya, standar ini menyediakan framework umum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk mengambil langkah yang tepat dalam melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim," ujarnya.

 

Standar ini juga membantu mengembangkan kebijakan dan tindakan yang konsisten, kompatibel dan dapat diperbandingkan dalam pengelolaan perubahan iklim. Lebih lanjut, standar ini dapat digunakan untuk menilai keefektifan aksi perubahan iklim. Tidak hanya instansi pemerintah, swasta pun dapat menggunakan standar ini untuk mengidentifikasi perubahan iklim yang potensial dan dapat dijustifikasi. Standar ini juga dapat digunakan oleh institusi keuangan untuk menentukan investasinya.

 

"Selain itu, standar ISO 14080 juga dapat membantu organisasi dalam melakukan pengukuran dan pelaporan, serta mengurangi resiko dan meningkatkan peluang atas aksi perubahan iklim yang dilakukan bersama-sama dengan organisasi atau pemerintah lainnya," tambah Kristianto.

 

Kristianto menilai bahwa keberhasilan dalam mengembangkan standar ini merupakan kontribusi dari negara berkembang (Indonesia) terhadap aksi perubahan iklim. Tidak lupa pula, pengembangan standar ini mendapat dukungan dari berbagai pihak seperti Sekretariat Pusat ISO, Ketua dan Sekretaris ISO/TC 207/SC 7, serta Co-Convenor WG 7 dari Jepang.

 

Untuk selanjutnya, Indonesia dapat mengadopsi standar internasional ISO 14080 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kemudian digunakan dalam mendukung program dan kebijakan Pemerintah Indonesia dan peran aktif masyarakat maupun pelaku usaha.

 

BSN akan berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemangku kepentingan terkait lainnya untuk menindaklanjuti hal ini. (humas)