Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS KAN Jalin Kerjasama dengan ESMA : Ekspor Produk Halal ke Uni Emirat Arab Semakin Mudah"

  • Senin, 23 Juli 2018
  • 2672 kali

SIARAN PERS

No.  1879 /BSN/B2-b2/07/2018

KAN Jalin Kerjasama dengan ESMA:

Ekspor Produk Halal ke Uni Emirat Arab semakin mudah

 

Saat ini,  perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) masih terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan harus diperoleh dari Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi oleh badan akreditasi dan diakui oleh Emirates Authority for Standardization and Metrology/ESMA. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi maka produk Indonesia yang diekspor ke pasar Uni Emirat Arab seperti biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly, dan flavour and food ingredients akan terhambat.

Maka, dalam rangka memfasilitasi perusahaan Indonesia agar dapat melakukan eskpor ke wilayah UAE, Badan Standardisasi Nasional/BSN melalui Komite Akreditasi Nasional/KAN melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA.

Pengembangan kerjasama BSN/KAN dengan ESMA dituangkan dalam bentuk  Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandangani oleh Kepala BSN selaku Ketua KAN Bambang Prasetya dan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni, Senin (23/07/2018) di Jakarta. Penandatangan kerjasama juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI dan Perusahaan produk pangan di Indonesia.

Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa  ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN  berdasarkan persyaratan standar UAE. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.

“Dengan ditandatanganinya kerjasama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,”ujar Bambang.

Perlu diketahui, perdagangan produk halal di dunia diperkirakan akan semakin meningkat sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Global Islamic Economic Gateway.  Survey tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2015 pasar global untuk produk pangan halal mencapai 16.6 % dari pasar global (1.173 milyar USD) dan diperkirakan akan meningkat menjadi 18.3% di tahun 2020 sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk Muslim yang diperkirakan akan mencapai 20% dari jumlah total populasi seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan produk halal akan menjadi peluang investasi yang signifikan dan berkembang.

Survey tersebut juga melaporkan 5 (lima) negara pengekspor produk pangan halal terbesar namun bukan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yaitu Brazil, India, Argentina, Rusia dan Perancis, sedangkan 5 (lima) negara pengimpor terbesar adalah Saudi Arabia, Malaysia, UAE, Indonesia dan Mesir (Global Islamic Economy Report 2016/2017).  

Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal mengingat jumlah penduduk Muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa penduduk, yang memasukkan Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Hal ini juga seiring dengan dan semakin berkembangnya usaha baik tingkat kecil maupun skala besar khususnya yang terkait dengan produk pangan.

 

Jakarta, 23 Juli 2018

 

Informasi lebih lanjut:

 

 

Arini Widyastuti

Kepala Subbidang Notifikasi

Titin Resmiatin

Kepala BagianHumas

Badan Standardisasi Nasional

HP. 0813 1126 6181

Email: arini@bsn.go.id

 

Badan Standardisasi Nasional

HP. 0818 856 109

Email: titin@bsn.go.id

 




­