Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan Standar Untuk Membangun Zona Integritas

  • Senin, 13 Agustus 2018
  • 2448 kali

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden Republik Indonesia (Inpres Nomor 17 Tahun 2011) menginstruksikan kepada para menteri dan kepala lembaga negara serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi Tahun 2012, dengan merujuk pada Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014 dan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012. Salah satu strateginya adalah “Strategi Pencegahan”.

 

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001. Atas dasar ini, BSN telah menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang memberikan panduan organisasi besar, menengah, dan kecil, pada sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen dalam mencegah penyuapan.

Berdasarkan data, banyak praktek-praktek korupsi yang awalnya dari lirikan mata, hingga akhirnya terjadi penyuapan. Tentu hal ini sangat mengganggu target pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Oleh karena itu, kini banyak tender-tender pemerintah yang mensyaratkan lembaga/perusahaan yang mengikuti tender memiliki sertifikat penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ujar Kepala BSN, Bambang Prasetya saat menjadi narasumber dalam workshop "Pembangunan Zona Integritas dan Penerapan Sistem Manajemen Mutu, Sistem Manajemen Risiko Serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia", Senin (13/8/18) di ruang auditorium BPK, Jakarta.

 

Dalam kesempatan ini, Bambang menjelaskan interkoneksi antara pembangunan zona integritas dengan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Seperti halnya zona integritas yang mensyaratkan manajemen perubahan dan penataan sistem manajemen SDM, dalam SMM mensyaratkan organisasi untuk memahami kebutuhan dan harapan stakeholder, fokus pada pelanggan, serta adanya pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis. “jadi dapat dikatakan, SMM dapat mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam pembangunan zona integritas,” ujar Bambang.

Selain SMM, penerapan SNI ISO 37001:2016 tentang Standar Manajemen Anti Penyuapan juga dapat mendukung pembangunan zona integritas. “Salah satu manfaat penerapan SNI ISO 37001 adalah menyediakan jaminan kepada manajemen, investor, pekerja, customer dan stakeholder lainnya bahwa organisasi telah melakukan langkah-langkah tertentu untuk mencegah terjadinya penyuapan. Hal ini jelas mendukung BPK dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi,”papar Bambang.

 

Dalam birokrasi, nilai keberhasilan yang diukur adalah berapa manfaat yang dirasakan oleh publik, terutama kepuasan yang dirasakan oleh masyarakat. Maka, dalam kesempatan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Asman Abnur mengapresiasi komitmen BPK dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pembangunan zona integritas di lingkungan BPK. “Saya yakin, dengan sistem manajemen yang berbasiskan kinerja, penerapan zona integritas, pendidikan dan pelatihan aparatur, serta sistem remunerasi yang baik, kinerja ASN ke depan tidak akan kalah dengan kinerja perusahaan-perusahaan korporasi,” ujarnya.

(ald-Humas)