Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Bentuk UPP (Saber Pungli)

  • Kamis, 16 Agustus 2018
  • 6947 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) atau Saber Pungli untuk mencegah dan memberantas tindakan pungutan liar atas pelayanan publik di lingkungan BSN. Pembentukan ini telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala BSN No. 140/KEP/BSN/7/2018 tentang Unit Pemberantasan Sapu Bersih Pungutan Liar BSN.

"UPP (Saber Pungli) bertugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, unit kerja, dan sarana prasarana yang ada di lingkungan BSN," ujar Kepala Inspektorat BSN Heru Suseno dalam acara Sosialisasi UPP Saber Pungli di Lingkungan BSN, Rabu (15/8) di Kantor BSN, Jakarta.

UPP (Saber Pungli) diketuai oleh Kepala Inspektorat dan anggotanya terdiri dari para Kepala Pusat/Biro. Adapun Kepala BSN menjadi pengarah dan Sestama/Deputi menjadi penanggung jawab.

Dalam menjalankan tugasnya, UPP (Saber Pungli) memiliki wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; melakukan pengumpulan data dan informasi dari unit kerja di lingkungan BSN dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; memberikan rekomendasi kepada Kepala BSN untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungutan liar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

Kombes Pol Ricky Francois Wakanno, Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri, yang juga merupakan pembicara dalam sosialisasi tersebut mengatakan bahwa pungli adalah pengenaan biaya ataupun pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan.

“Pungli ada dalam segala sektor pelayanan publik. Pungli ini dahsyat sekali. Untuk memperkaya diri sendiri, dan memperkaya pimpinan,” katanya. Oleh karena itu, komitmen pemimpin memegang peranan sangat penting dalam upaya memerangi pungli.

Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Presiden Joko Widodo memperingatkan seluruh instansi kementerian/lembaga untuk menghentikan praktik pungli dan menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sebagai pengendali dan penanggungjawab terhadap kegiatan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Saat ini, ada 1 Satgas, 36 UP Kementerian/Lembaga, 34 UPP Provinsi, 495 UPP Kabupaten/Kota.

Ricky pun berharap BSN dapat bersinergi dengan Satgas Saber Pungli di tingkat nasional untuk bersama-sama memberantas tindak pungli di lingkungan BSN.

BSN sendiri sebelumnya juga telah berkontribusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkup nasional dengan menginisiasi sertifikasi anti korupsi. BSN juga telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

SNI ISO 37001 membantu organisasi mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitmen sukarela yang sesuai dengan aktivitas dalam sistem manajemen tersebut.

Sampai saat ini sudah ada enam Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). BSN juga membuat role model penerapan SNI ISO 37001, diantaranya UD Hari Mukti Teknik, Balai Besar Karantina Pertanian  Makasar, Badan Narkotika Nasional (Inspektoran Utama), dan Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau Jember.(ria-humas)