Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Kabel Ber-SNI untuk Melindungi Masyarakat dari Maraknya Kebakaran Akibat Korsleting Listrik

  • Jumat, 21 September 2018
  • 5716 kali

Pada tanggal 20 September 2018, Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan sejumlah stakeholder mengadakan focus group discussion terkait pemberlakuan wajib SNI Kabel untuk perlindungan konsumen. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah mencari rencana aksi dan tindaklanjut yang tepat sebagai langkah evaluasi agar permasalahan kebakaran akibat korsleting listrik tidak terjadi kembali di masa yang akan datang. FGD ini diikuti oleh Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa - Kementerian Perdagangan, International Copper Alliance (ICA),  Asosiasi Pabrik Kabel (APKABEL), Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI), dan PT Lintas Sinergi Kompetensi Nasional yang merupakan salah satu lembaga inspeksi instalasi kelistrikan pada bangunan rumah dan gedung perkantoran.

Pada awal pemaparan diskusi, Elvi Safitri, perwakilan Pusat Perumusan Standar-BSN, menyampaikan bahwa saat ini terdapat 118 judul SNI terkait kabel listrik dan 85% di antaranya semestinya sudah dikaji ulang karena telah berusia lebih dari 5 tahun. “Dari 118 SNI Kabel tersebut terdiri dari standar produk, standar metode uji, standar pedoman penggunaan kabel listrik,” tambah Safitri. Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar - BSN, Wahyu Purbowasito, juga menambahkan bahwa BSN melalui unitnya telah melakukan uji petik di pasar pada tahu 2009 dan 2015 untuk menguji apakah produk kabel listrik yang beredar di pasar sesuai kualitasnya dengan produk kabel yang diujikan pada saat perusahaan produsennya mendaftarkan produknya untuk disertifikasi SNI. “Pada produk kabel yang dilakukan uji petik, cukup banyak dijumpai ketidaksesuaian terhadap persyaratan SNI. Ketidaksesuaian itu baik terhadap persyaratan mutu maupun persyaratan penandaan pada produk,” lanjut Wahyu.

FGD Wajib SNI Kabel 1Diskusi berlanjut dengan disampaikannya perkembangan industri kabel di Indonesia oleh Glenn Mandey, General Manager International Copper Alliance Indonesia, yang merupakan perwakilan industri hulu tembaga dunia. Glenn menyampaikan bahwa 75% hasil tembaga di seluruh dunia digunakan sebagai bahan baku pembuatan kabel. Dalam paparannya, Glenn juga mengungkapkan bahwa kabel seringkali ‘disalahkan’ dalam setiap peristiwa kebakaran yang terjadi, padahal dalam kelistrikan kabel bukan satu-satunya faktor. “Dalam instalasi listrik tidak hanya ada kabel, ada MCB, ada tusuk kontak, dan yang biasanya paling menentukan adalah perilaku penggunanya sendiri,” ungkap Glenn.

Di lapangan, Glenn menyampaikan bahwa kerap dijumpai penggunaan kabel yang tidak semestinya. Sebagai contoh, kabel audio seringkali disalahgunakan untuk mengalirkan arus listrik rumah. Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan sangat berbahaya karena kapasitas kabel yang tidak sesuai. Hal tersebut juga diamini oleh Ketua APKABEL, Noval Jamallulail dan Aat Rusiadi dari AKLI. Tak hanya itu, kebijakan Sertifikat Layak Operasi (SLO) yang harus dikeluarkan dalam waktu 3 hari oleh pemerintah justru menimbulkan celah untuk terjadinya pengabaian faktor keselamatan dalam perancangan instalasi listrik pada bangunan.

Dalam FGD yang berlangsung sangat menarik tersebut, banyak sekali saran dan masukan yang diperoleh dari stakeholder yang hadir. Kepala Pusat Pendidikan dan Pemasyarakatan, Nasrudin Irawan, yang memoderasi berjalannya FGD kali ini akan mengupayakan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait sebagai tindak lanjut sekaligus mencari solusi permasalahan ini. BSN akan berupaya menyosialisasikan kepada masyarakat bagaimana memilih dan menggunakan kabel listrik yang baik dan aman untuk mengurangi terus bertambahnya peristiwa kebakaran rumah yang terjadi.