Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Butuh Roadmap yang Jelas Agar SNI Bisa Bersaing di Pasar Global

  • Rabu, 26 September 2018
  • 1566 kali

JAKARTA - Standardisasi merupakan salah satu instrumen regulasi teknis yang dapat melindungi kepentingan konsumen nasional dan sekaligus produsen dalam negeri. Melalui regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi dapat dicegah beredarnya barang-barang yang tidak bermutu di pasar domestik khususnya yang terkait dengan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Melalui instrumen yang sama, dapat dicegah masuknya barang-barang impor bermutu rendah yang mendistorsi pasar dalam negeri karena berharga rendah.

Industri nasional hingga saat ini telah mampu memproduksi berbagai jenis produk sesuai dengan kebutuhan di dalam negeri maupun luar negeri. Industri nasional bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat tetap harus memacu diri untuk meningkatkan mutu produk yang dihasilkan.

Peranan mutu menjadi sangat penting dan akan sangat menonjol di masa depan karena keterkaitan perekonomian Indonesia terhadap perekonomian global akan semakin kuat, yang dengan sendirinya dituntut untuk mengikuti dan mematuhi standar internasional dan persyaratan masing-masing negara.


Namun, di era pasar bebas, masalah standardisasi tak hanya menyangkut barang-barang yang dipasarkan di dalam negeri tapi juga barang yang berorientasi ekspor. Praktisi industri Rouli Sijabat mengungkapkan, di era pasar yang kian terbuka, perlu road map yang jelas terhadap standardisasi produk.

"Tantangannya ke depan adalah bagaimana standardisasi yang diterapkan di dalam negeri mampu diterima oleh pasar global. Sebab, barang-barang yang di produksi di dalam negeri juga di ekspor ke luar negeri. Sehingga harus mampu memenuhi standard global," tegasnya, Senin (24/9/2018).

Globalisasi perdagangan juga membawa konsekuensi masuknya produk-produk asing ke dalam negeri. Nah, untuk mencegah masuknya produk-produk yang bermutu rendah, pemerintah perlu menerapkan regulasi teknis dengan memberlakukan penerapan beberapa SNI secara wajib, sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen pengguna sekaligus perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Peran Badan Standardisasi Nasional (BSN) harus dimaksimalkan. Misalnya dalam standardisasi produk mainan anak.Perlu diterbitkan aturan standardisasi secara tegas.

Sebab, orangtua tidak bisa sepenuhnya mengawasi cara bermain anak. Maka diperlukan pencegahan dengan memberikan aturan serius untuk mainan. Sekecil apapun ukurannya maupun sesederhana apapun jenis mainan tersebut wajib memiliki SNI.

Pemberlakuan secara wajib SNI Mainan anak dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. Beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. Misalnya aksesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Kemudian juga bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan. Ada juga yang membahayakan seperti pistol mainan atau panah-panahan yanh berbahaya untuk mata, yang lainnya  bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali.

Ada juga bahaya tersayat dan tergores, dari mainan yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahkan, termasuk bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan atau seluncuran. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa kategori mainan anak yang aman adalah yang telah memenuhi ketentuan SNI.

Di era e-commerce tentunya pemasaran produk kini semakin luas dan konsumen semakin mudah untuk mendapatkannya. Karena itu BSN peelu mendorong pelaku usaha daring untuk melakukan sertifikasi produk agar dapat menjalankan bisnisnya secara berkesinambungan. Di era industri 4.0 ini, produk dituntut aman dan terstandardisasi sehingga konsumen terlindungi, maka sudah sewajarnya pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat produk.

Sosialisasi kepada para produsen dan distributor barang juga harus gencar dilakukan BSN. Sehingga masih adanya persepsi bahwa menerapkan SNI sulit, mahal, berbelit-belit, dan tidak imbang dengan manfaat yang didapat bisa diminimalisasi.

Tak hanya untuk industri skala kecil saja, pengawasan dan penerapan SNI juga perlu untuk industri besar. Maraknya industri baja impor yang mulai masuk ke Indonesia misalnya, belakangan memberikan rasa was-was terhadap konsumen baja khususnya baja ringan terhadap kualitas produknya.

Pengamat konstruksi, Djoko Setijowarno, mengatakan, masuknya baja impor ke Indonesia harus diawasi ketat. "Pemerintah harus bisa lebih aktif soal ini, karena pada umumnya, pabrik peleburan baja teknologi tungku industri relokasi dari China tidak memiliki standar keamanan dan keselamatan. Ini beredar bebas dipasaran, sangat mengkhawatirkan," jelasnya.

Dalam setiap produk termasuk baja harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). Hal ini diperlukan untuk melindungi konsumen dari produk yang belum teruji.

"SNI bukan hanya label semata, masyarakat sebagai pengguna perlu mendapatkan informasi dengan jelas dan tepat tentang produk tersebut," kata Djoko.

Djoko pun mengingatkan agar pemerintah lebih serius dalam menangani permasalahan ini untu‎k menyelamatkan keberadaan produsen baja nasional. Kemudian, perlu adanya upaya preventif dari pemerintah. Ia pun kurang setuju dengan cara razia produk tak berlebel SNI yang dianggapnya bukan sebagai solusi.

"Kita juga tidak bisa sepenuhnya menyalakan pihak toko, tapi harus distop dari pihak produsen. Jika SNI-nya palsu harus di susut secara hukum, kalau hanya dengan razia semata itu tidak akan berhasil," katanya.
(ven)

SUMBER : Sindonews.com, 24 September 2018