Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Beri Masukan Komisi XI Tentang RUU Pengawasan Obat dan Makanan

  • Rabu, 26 September 2018
  • 1568 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama dengan Badan Pengawas Periklanan (BPP), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menghadiri undangan Komisi IX DPR RI perihal masukan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom).

 

Rapat dipimpin oleh wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay dengan dihadiri oleh para anggota komisi IX, di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Hadir dari BSN, Kepala Pusat Penerapan Standar-Wahyu Purbowasito, Kepala Pusat Perumusan Standar-Hendro Kusumo, Kepala Bagian Hukum-Wahyu Wibawa beserta pejabat terkait.

 

 

Mewakili Kepala BSN Wahyu selaku Kepala Pusat Penerapan Standar menerangkan terkait perlunya pengawasan produk beredar berdasarkan atas hubungan antara risiko dengan standar, cara penilaian kesesuaian dan pelaku penilaian kesesuaian. Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bagaimana proses standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2014 yang meliputi ruang lingkup barang, jasa, sistem (HACCP, GMP dll) dan personal.

 

Selain itu Wahyu menjelaskan potensi keterkaitan antara RUU Waspom dengan UU Nomor 20 Tahun 2014, SNI, Lembaga Penilai Kesesuaian, Pola pihak ketiga yaitu Akreditasi, Standar Nasional Satuan Ukuran (untuk acuan ukuran apakah produk tersebut aman atau tidak).

 

Sedangkan potensi keterkaitan pengaturan diantaranya adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian yang didalamnya tertuang keterangan bahwa SNI disusun harmonis dengan standar internasional untuk meningkatkan jaminan mutu, meningkatkan perlindungan konsumen, dan meningkatkan kelancaran perdagangan dalam dan luar negeri.

 

Untuk itu pengaturan POM untuk Ekstrak Bahan Alam, Kosmetik, dan Pangan Olahan harusnya didasarkan SNI. Serta laboratorium harus diakreditasi oleh KAN untuk menjamin kompetensi dan kredibilitas.

 

Setelah mendengarkan beberapa keterangan dari BSN RDP dilanjutkan dengan mendengarkan masukan dari YLKI, BPKN dan BPP. Komisi IX masih mendengarkan masukan-masukan dari berbagai stakeholder lainnya dan diharapakan RUU Pengawasan Obat dan Makanan akan selesai tahun 2018 ini. (Awg)