Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penjualan Meningkat dengan Menerapkan SNI

  • Rabu, 31 Oktober 2018
  • 2632 kali

Standar Nasional Indonesia (SNI) pada dasarnya berlaku secara sukarela. Namun, bila terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan hidup, akan diwajibkan oleh kementerian teknis yang terkait. Baik sukarela maupun wajib, manfaat penerapan SNI telah dirasakan oleh banyak pihak. Salah satunya oleh PT Petrokimia Gresik.

 

Adanya uji kualitas produk dalam SNI memberikan manfaat bagi para penerap SNI. Hal ini dirasakan langsung oleh PT. Petrokimia Gresik. “Kami merasa terbantu dengan adanya SNI pupuk. Dengan adanya SNI, metode uji semakin mengerucut,” ujar Staf Muda Departemen Proses dan Pengolahan PT. Petrokimia Gresik, Mahindra Drajat Utomo saat menyampaikan paparannya dalam Diseminasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Penerapan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian di Grand City Convention and Exhibition, Surabaya, pada Jumat (26/10).

 

Mahindra pun menyatakan bahwa penerapan SNI sukarela dapat meningkatkan penjualan. Pada 2015, PT Petrokimia Gresik berinovasi memiliki 4 varian produk gypsum. “Pada awalnya, kami merasa kesulitan dalam penjualan produk gypsum karena konsumen selalu bertanya akan standar yang diterapkan”, ujarnya.  Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, ada tahun 2016, PT Petrokimia Gresik menerapkan SNI terkait gypsum. “Setelah dievaluasi pada tahun 2017, penjualan gypsum pun  meningkat,” ujarnya

 

Dalam kesempatan ini, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Iryana Margahayu menjelaskan bahwa pada tahun 2016, Kepala BSN telah menandatangani MoU dengan KAPOLRI. Ruang lingkup MoU tersebut terdiri atas penelitian dan pengembangan SNI, penyebarluasan informasi, peningkatan kompetensi SDM, pembinaan LPK, bantuan pengamanan, penegakan hukum dan bidang lain yang telah disepakati.

 

Irna, sapaan akrab Iryana, menyatakan bahwa pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang diberlakukan SNI secara wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  “Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah harus saling berkoordinasi untuk melakukan pengawasan terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal yang memiliki sertifikat dan/atau menggunakan Tanda SNI dan/atau Tanda Kesesuaian,” tegasnya.

 

Forum ini dihadiri oleh kepolisian, kejaksaan, pelaku usaha, dan beberapa organisasi perangkat daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur ini,  Diharapkan, forum ini dapat meningkatkan sinergi antara aparat pemerintah dan penegak hukum terkait penerapan dan pengawasan standar. (ald-Humas)