Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Optimalisasi Layanan Publik dan Forum Group Discussion Penyusunan Rancangan SNI Tembakau Diselenggarakan oleh UPTD BPSMB Sulawesi Selatan

  • Senin, 03 Desember 2018
  • 2855 kali

UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kantor Layanan Teknis (KLT-BSN) Makassar menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan SNI tembakau pada tanggal 03 Desember 2018 bertempat di Hotel Grand Rofina Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan. Acara ini di buka oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Sinjai dan Kepala UPTD BPSMB Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Pemprov Sulsel mengembangkan intensifikasi tembakau rakyat di sembilan kabupaten. Kabupaten yang ditunjuk merupakan penghasil tembakau terbanyak di daerah ini. Sembilan kabupaten itu,yaitu Jeneponto,Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, Soppeng, Barru,Wajo,serta Luwu. Kabupaten Sinjai memiliki areal pertanaman tembakau seluas 1500 hektar, dan merupakan salah satu yang terluas di Sulawesi Selatan. Hanya saja, luas areal dan jumlah produksi yang banyak tidak menjamin tingginya pendapatan yang diperoleh pemda Sinjai dari komoditi tembakau tsb. oleh karena itu, untuk memperbaiki sistem perdagangan tembakau, pemerintah telah membuat standar mutu tembakau bersama pihak terkait, khususnya petani sebagai produsen dan industri rokok sebagai konsumen. Standar mutu yang disusun secara kesepakatan tersebut selanjutnya ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam bentuk Standar Nasional Indonesia(SNI) dan diharapkan menjadi ketentuan yang mengikat dalam sistem perdaganganan tembakau di Indonesia.

 

Kegiatan ini dibagi dalam dua sesi yaitu sesi I Sosialisasi Penyusunan SNI Tembakau di Kabupaten Sinjai disampaikan oleh Hj. Farida, STP Expert dibidang tembakau dari Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan dan dilanjutkan sesi II Kebijakan Pengembangan SNI disampaikan oleh Taufiq Hidayat,S.Si Kantor Layanan Teknis Badan Standardisasi Nasional Makassar. Dalam pemaparannya Hj. Farida Menyampaikan potensi tembakau yang berasal dari Kecamatan Gunung Perak Kabupaten Sinjai.

 

Pemerintah Sulawesi Selatan berharap dapat mengusulkan SNI Tembakau Khas daerah Sinjai seperti yang dilakukan oleh Daerah lain di Indonesia Seperti Contoh Tembakau Boyolali Asepan (SNI 01-3936-1995), Tembakau Jawa Timur Voor Oogst(Jatim/VO) (SNI 01-6238-2000) dan lain lain. Terkait hal tersebut, Hj. Farida menjelaskan bagaimana cara penilaian dan pemantapan mutu tembakau sinjai. Penilaian mutu tembakau dilakukan pada kondisi cahaya matahari yang cukup, yaitu antara pukul 07.00 sampai 16.00 WIB. Jika saat penilaian mutu kondisi cuaca mendung (kurang sinar) maka dapat menyulitkan penetapan mutunya sehingga dapat merugikan penjual dan pembelinya. Penggunaan ruangan dengan pencahayaan yang khusus sangat menguntungkan penjual maupun pembeli. Kriteria mutu yang dinilai terlebih dahulu adalah warna, meliputi warna dasar (value) dan tingkat kecerahannya (chroma) yang ditentukan secara visual. Dari warnanya tembakau    dapat diperkirakan      tingkat kemasakan daun sewaktu panen, baik buruknya proses  pemeraman, tingkat kemasakan daun pada saat dirajang, sempurna atau tidaknya proses pengeringan, serta posisi daun pada batang.

 

 

Sesi II, Taufiq Hidayat memaparkan bagaimana cara mengusulkan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS). PNPS adalah adalah usulan rancangan SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan dirumuskan secara terencana, terpadu, dan sistematis. Tahapan prosedur perumusan SNI (PNPS) adalah penyusunan konsep (drafting), Rapat teknis pertama, Rapat Konsensus, Jejak Pendapat, Pembahasan RSNI3 hasil dari Jejak Pendapat, Jejak Pendapat Ulang, Pembahasan RSNI4 hasil Jejak Pendapat Ulang, Pembahasan RSNI hasil kaji ulang, Penyempurnaan RSNI 4/5/6 untuk penetapan dan tahapan terakhir adalah penetapan SNI. Diskusi berlangsung cukup aktif dari peserta UKM dan Produsen tembakau bahan baku rokok di Sinjai sehingga diharapkan kedepan dapat meningkatkan mutu dari produk tembakau dan meningkatkan daya jual serta daya saing tembakau sinjai. (OpiqKLT-BSNMKSR)