Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pasar Ibuh Pasar ber SNI pertama di Sumatera

  • Senin, 10 Desember 2018
  • 2571 kali

Menyusul Pasar Sragen di Jawa Tengah, Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut serta meresmikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 atau SNI Pasar Rakyat ke Pasar Ibuh yang ada di Payakumbuh (05/12). Saat ini Pasar Ibuh merupakan pasar pertama di sumatera barat dan di pulau sumatera yang mendapat Sertifikat SNI 8152:2015.


Kegiatan peresmian pasar sebagai pasar berstandar nasional diawali kegiatan talkshow yang diisi oleh 3 orang narasumber yaitu Bapak Wahyu Purbowasito (Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar), Ibu Zaimar (Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perdagangan dan Perindustian Provinsi Sumatera Barat) dan Bapak Dahler (Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Payakumbuh)
Selanjutnya penyampaian kata sambutan dari Ketua Umum Yayasan Danamon Peduli (Ibu Restu Pratiwi), Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (Ibu Puji Winarni), Walikota Payakumbuh yang di wakilkan oleh staff ahli bidang ekonomi (Bapak Edvidel Adra)

 

Selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat dari sekretaris utama BSN kepada staff ahli kantor walikota payakumbuh, yang disaksikan pejabat pejabat terkait. Setelah penutupan acara, rombongan melakukan pertemuan dengan walikota payakumbuh bapak Riza Fahlevi di kantornya.

 

Pasar Ibuh Payakumbuh merupakan binaan dari BSN dan Yayasan Danamon Peduli yang sebelumnya sudah ada perjanjian kerjasama atau MoU untuk, mendampingi pasar-pasar tradisional yang terpilih dalam Program Pasar Sejahtera (Sehat, Hijau, Bersih dan Terawat) untuk mengimplementasikan SNI Pasar Rakyat.

 

Komitmen bersama ini merupakan dukungan dari pemerintah dan swasta untuk mewujudkan pasar rakyat sebagai sarana perdagangan yang kompetitif dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan, pertokoan dan mal, sehingga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap konsumen sekaligus kesejahteraan para pedagang.

 

SNI Pasar Rakyat sendiri disusun sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun pasar rakyat, memberdayakan komunitas pasar rakyat sehingga pasar rakyat dapat dikelola secara profesional, serta memiliki kualitas dan fasilitas yang memadai.
Untuk memperoleh SNI 8152:2015, setidaknya pasar rakyat harus memenuhi 44 parameter yang ditentukan oleh BSN. Mulai dari pengelolaan air limbah yang terjamin, hingga area parkir dan toilet.


Pasar rakyat juga sebagai salah satu sarana pelestarian budaya serta kearifan budaya setempat dan merupakan hulu sekaligus muara dari perekonomian informal yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (PSPS)