Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

F.A.Q.

Info Layanan Akreditasi

  • 1
    Apa yang dimaksud dengan Akreditasi?

    Akreditasi adalah pengakuan atas kompetensi suatu lembaga penilaian kesesuaian (LPK)  untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian tertentu oleh badan akreditasi. http://www.kan.or.id

  • 2
    Apa yang dimaksud dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian?

    Lembaga penilaian kesesuaian adalah lembaga yang memberikan jasa penilaian kesesuaian. Yang termasuk jasa penilaian kesesuaian adalah pengujian, kalibrasi, inspeksi, sertifikasi, akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

    Catatan: Badan akreditasi bukan lembaga penilaian kesesuaian.

  • 3
    Apakah manfaat akreditasi?

    kan.or.id

    Membangun kepercayaan

    Dengan memperoleh akreditasi, customer laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi akan percaya bahwa laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi kompeten dalam memberikan jasanya. Hal ini akan menjembatani saling percaya antara laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi dengan customer.

    Meminimalkan risiko

    Laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi mengurangi risiko terhadap hasil pengujian, kalibrasi, inspeksi dan sertifikasi yang dapat memenuhi persyaratan customer.

    Menunjukkan Kredibilitas

    Dengan memperoleh akreditasi berarti laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi dapat menunjukkan kompetensinya melalui penerapan sistem management yang kuat serta memberikan kepercayaan kepada partner kerja sehingga tidak perlu dilakukan asesmen seperti yang dilakukan oleh badan akreditasi.

    Pengakuan Internasional

    KAN telah menandatangi Mutual Recognition Arrangement (MRA) baik dalam forum Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC), Pacific Accreditation cooperation (PAC) maupun International Accreditation Forum (IAF) untuk akreditasi Laboratorium penguji, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu, lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan, lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan, lembaga sertifikasi personel, penyelenggara uji profisiensi, lembaga sertifikasi sistem manajemen energi, lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi, lembaga sertifikasi FSSC 22000, lembaga validasi dan verifikasi gas rumah kaca, lembaga sertifikasi anti penyuapan, lembaga sertifikasi sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja dan lembaga sertifikasi produk.

    Dengan simbol ILAC-MRA dan IAF-MRA berarti sertifikat pengujian, kalibrasi dan sertifikasi yang dikeluarkan oleh laboratorium, lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi yang diakreditasi KAN akan segera dikenali oleh pasar luar negeri.

     

  • 4
    Bagaimana pencarian LPK yang sudah terakreditasi?

    1. Silakan akses website KAN pada laman kan.or.id
    2. Klik pilihan "Direktori LPK", kemudian pilih "Terakreditasi"

  • Layanan Pendidikan Dan Pelatihan BSN

    • 1
      Jenis training apa saja yang disediakan BSN dan bagaimana biayanya ?

      Public training yang dapat diikuti oleh umum, dan waktu serta tempat penyelenggaraanya sudah ditentukan BSN In House training, training yang diselenggarakan ditempat pelanggan Untuk informasi lebih jelas, dapat mengunjungi website diklat di: http//:diklat.bsn.go.id

    • 2
      Apa saja daftar training Publik yang diselenggarakan BSN ?

      Training publik 2019 yang dilakukan - Pemahaman SNI ISO/IEC 17025:2017 - Sistem Dokumentasi SNI ISO/IEC 17025:2017 - Audit internal SNI ISO/IEC 17025:2017 berbasis ISO 19011:2018 - Pemahaman SNI ISO 9001:2015 - Validasi metode pengujian kimia

    • 3
      Apa saja daftar pelatihan in house standardisasi yang diselenggarakan oleh BSN ?

      Ada 29 jenis pelatihan in house training yang diselenggarakan BSN. Untuk informasi data list pelatihan dapat dilihat di : http://diklat.bsn.go.id

    • 4
      Berapa biaya dan durasi mengikuti training/pelatihan Standardisasi di BSN ?

      Untuk public training* dan in houses training** besaran biaya sesuai jenis dan durasi pelatihan. *tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta biaya pembelian dokumen SNI sebagai bahan acuan pembelajaran **tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi tim pengajar serta biaya pembelian dokumen SNI sebagai bahan acuan pembelajaran. Estimasi biaya public training antara 1,8 juta, 2 juta dan 3 juta Estimasi biaya in house training antara 10 juta, 20 juta, 21 juta dan 31,5 juta Tarif ini berdasarkan PP Nomor 40 tahun 2018.

    • 5
      Alokasi peserta untuk training yang disediakan BSN?

      Public training sebanyak 25 orang, dengan batasan 1 instansi hanya dapat mendaftarkan maksimal 5 peserta In house training sebanyak 25 orang untuk 1 kelas pelatihan

    • 6
      Bagaimana cara pendaftaran dan pembayarannya ?

      Untuk mendaftar mengikuti pelatihan di bidang SPK: Melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran pelatihan secara online melalui website http://diklat.bsn.go.id. Selanjutnya tunggu konfirmasi dari sekretariat untuk melakukan pembayaran. Membayar biaya pelatihan sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku tentang tarif layanan pelatihan standardisasi BSN. Pembayaran dilakukan dengan system simponi melalui bank pemerintah atau Kantor Pos Indonesia. Khusus untuk layanan In House Training, sebelum melakukan pembayaran biaya pelatihan, pemohon harus mengisi dan menyetujui dokumen kesepakatan penyelenggaraan In House Training.

    • Notifikasi Dan Enquiry Point TBT-WTO

      • 1
        Salah satu prinsip dalam Perjanjian TBT WTO adalah transparansi, apa maksudnya?

        Dalam TBT WTO yang dimaksudkan dengan transparansi adalah Negara anggota WTO Wajib:

        • menyampaikan pemberitahuan ke Sekretariat WTO mengenai administrasi Penerapan Perjanjian WTO TBT (article 15.2)
        • melakukan notifikasi
        • publikasi terhadap semua peraturan teknis dan prosedur penilaian kesesuaian
        • Membentuk Enquiry Point
      • 2
        Apa yang dimaksud dengan notifikasi ?

        Notifikasi adalah penyampaian informasi kepada negara-negara anggota WTO lainnya tentang rencana pemberlakuan regulasi teknis yang berpotensi menimbulkan hambatan perdagangan internasional

      • 3
        Peraturan yang  bagaimanakah yang perlu dinotifikasikan ke WTO ?

        Notifikasi diperlukan apabila:

        • Materi yang diatur dalam rancangan peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian yang akan ditetapkan, menyimpang atau berbeda dengan standar internasional;
        • Tidak ada standar internasional berkenaan dengan materi yang diatur dalam rancangan peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian;
        • Rancangan peraturan teknis, standar dan prosedur penilaian kesesuaian berpotensi mempengaruhi kepentingan perdagangan negara-negara anggota WTO lainnya
      • 4
        Kapan kita melakukan notifikasi ?

        Dalam Perjanjian TBT WTO notifikasi dilakukan pada saat rancangan regulasi teknis tersebut akan diberlakukan secara wajib oleh regulator (article 2.9.2), diberikan waktu 60 hari hari bagi anggota WTO untuk memberikan tanggapan. Khusus bagi negara berkembang, jika mengajukan permintaan, berhak mendapatkan perpanjangan waktu pemberian tanggapan sampai 90 hari.

        Terkecuali dalam keadaan mendesak (article 2.10.1) (urgent matter) rancangan peraturan teknis tersebut dapat ditetapkan terlebih dahulu kemudian dinotifikasi ke sekretariat WTO akan tetapi perlu disertakan alasan utama pemberlakuan tersebut (legitimate objective) dan scientific evidence. Secintific evidence diperlukan untuk untuk  mengantisipasi pertanyaan-pertanyaan yang  akan diterima dari negara-negara anggota terkait notifikasi tersebut.

      • 5
        Bagaimana prosedur permohonan notifikasi ke BSN ?

        Prosedur  notifikasi dibagi dalam beberapa tahap yaitu :

        Prosedur  notifikasi dibagi dalam beberapa tahap yaitu :
         
        1.  Permohonan notifikasi (dilakukan oleh regulator)
            Setelah regulator melakukan finalisasi rancangan regulasi teknis, regulator
            menyampaikan    permohonan notifikasi ke Notification Body (BSN) dengan
            melengkapi   dokumen sbb:
           a. Surat pengantar dari pejabat yang akan menerbitkan regulasi teknis.
           b. Dokumen regulasi teknis disertai dengan rancangan petunjuk teknis (juknis) atau
               petunjuk pelaksanaan (juklak) dalam bentuk hard copy dan soft copy. Bila regulasi
              teknis sudah diterjemahkan kedalam bahasa Inggris maka naskah ini sebaiknya
              disertakan. Walaupun demikian, tidak ada kewajiban untuk menerjemahkan naskah
               tersebut ke dalam bahasa resmi WTO (Inggris, Perancis, atau Spanyol).
           c. Format notifikasi yang telah diisi lengkap dalam bahasa Inggris.

        2.  Verifikasi Awal (dilakukan oleh BSN)
             BSN melakukan verifikasi awal terhadap rancangan regulasi teknis, sesuai dengan
             artcile-article dalam Perjanjian WTO-TBT agar`tidak menimbulkan hambatan yang
             tidak diperlukan (unnecessary obstacles) dalam perdagangan internasional.
             Melakukan Verifikasi terhadap kesesuaian
              persyaratan Perjanjian WTO-TBT dilakukan antara lain yaitu sebagai berikut :
             a.  Menentukan apakah rancangan regulasi teknis tersebut merupakan masalah
                 TBT atau SPS atau keduanya. Apabila menyangkut SPS maka BSN akan
                 menyampaikan informasi kepada regulator untuk menyampaikan permintaan
                 notifikasi kepada Departemen Pertanian selaku otoritas notifikasi SPS.  Jika
                 menyangkut keduanya maka notifikasi dilakukan oleh BSN selaku TBT Notification
                 Body dan Departemen Pertanian selaku SPS Notification Body.
             b.  Peninjauan terhadap alasan pemberlakuan (legitimate objective) dari regulasi
                 teknis tersebut, apakah sudah sesuai dengan yang tercantum dalam Perjanjian
                 WTO TBT
             c.  Peninjauan terhadap sifat regulasi, apakah regulasi ini merupakan regulasi yang
                 penetapannya dianggap mendesak (urgent matters) atau tidak.  Hal ini diperlukan
                 untuk menentukan jenis notifikasi yang akan dilakukan.
             d.  Pemastian bahwa rancangan regulasi teknis tidak bersifat diskriminatifsi yaitu
                 tidak ada perbedaan perlakuan antara produk luar negeri dan dalam negeri atau
                 perbedaan perlakuan pengawasan produk yang masuk antara satu anggota
                 dengan anggota WTO lainnya;
             e. Pemastian bahwa mekanisme penilaian kesesuaian yang akan diterapkan
                 memungkinkan untuk dilakukannya saling pengakuan.
             f.  Pemastian bahwa notifikasi tersebut telah memberikan waktu yang cukup bagi
                 negara-negara anggota WTO untuk memberikan tanggapan (60 hari) dan
                 diberlakukan minimal 6 bulan setelah ditetapkan.
        3.  Verifikasi Keterkinian standar dan prosedur penilaian kesesuaian
             setelah melakukan verifikasi terhadap dokumen notifikasi rancangan regulasi teknis
             dari regulator, Pusat kerjasama mengadakan pertemuan dengan unit terkait di BSN
             (PPS, PSPS, PALS dan PALLI) untuk memberikan masukan mengenai keterkinian
             standar dan prosedur penilaian kesesuaian  terhadap dokumen notifikasi tersebut.
            
             Verifikasi keterkinian standar meliputi:
             -    Status SNI (lama atau baru) 
             -    SNI yang diadopsi kedalam rancangan regulasi tersebut harmonized dengan
                  standar internasional yang ada (ISO,IEC,ITU,CAC dll)
             -    kemungkinan adanya deviasi dengan Standar Internasional, serta identifikasi
                  deviasi SNI tersebut dengan standar internasional
             Verifikasi prosedur penilaian kesesuaian
             -    status akreditasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian yang termasuk dalam
                  ruang lingkup produk yang diregulasi maupun yang ditunjuk secara langsung oleh
                  regulator
             -   skema prosedur penilaian kesesuaian
        Dari hasil kompilasi comment tersebut, bila ditemukan hal hal yang bersifat teknis yang berpengaruh terhadap regulasi teknis tersebut, Pusat Kerjasama Standardisasi (PKS) - BSN selaku Notification Body menginformasikan kepada regulator mengenai tanggapan dari BSN sebagai bahan  pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan regulasi ini.  

        4.  Pengiriman Notifikasi ke Sekretariat WTO
             Setelah menerima informasi dari regulator yang menyatakan bahwa rancangan
             tersebut siap untuk dinotifikasi, PKS mengirimkan email kepada Sekeratriat WTO
             (crn@wto.org) dengan tembusan PTRI Jenewa dan pihak pihak terkait (BSN, Deprind,
             Depdag, PPMB, Ditjen Bea Cukai dll).

      • 6
        Bagaimana tata cara  penyampaian tanggapan terhadap notifikasi ?

        Tata Cara penyampaian tanggapan dibagi menjadi  2 yaitu:

        a.    Incoming Notification dari Negara anggota WTO
               6.2.1-    BSN selaku Notification Body dan Enquiry Point melakukan ambil muatan
                           (download) materi notifikasi dari website CRN-WTO www.wto.org sekali
                           dalam seminggu.
               6.2.2-    Semua hasil ambil muatan disirkulasikan kepada semua stakeholder dan
                           anggota Working Group on Notification terkait untuk meminta tanggapan
                           awal. Bila dirasakan suatu notifikasi adalah penting maka stakeholder
                           dapat meminta BSN untuk mendapatkan full-text document.
               6.2.3-    Hal yang sama dapat dilakukan langsung oleh masing-masing stakeholder.
                           Bila dirasakan perlu melakukan pembahasan bersama, maka BSN
                           mengundang anggota Working Group on Notification stakeholder yang
                           berkepentingan dan menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan
                           tanggapan atas nama Indonesia.
               6.2.5-    Untuk tujuan koordinasi di forum TBT, maka jawaban resmi tanggapan dari
                           Indonesia dapat ditembuskan atau dikirimkan ke BSN. Selanjutnya BSN
                           akan berkoordinasi dengan PTRI Jenewa dalam mempersiapkan Posisi
                           Indonesia.

        b.    Notifikasi Indonesia (outgoing notification)
              -    Negara anggota WTO yang concern terhadap notifikasi indonesia, mengirimkan
                   email (tanggapan) kepada BSN cq Pusat Kerjasama Standardisasi
               6.2.3-  Hal yang sama dapat dilakukan langsung oleh masing-masing stakeholder.
                         Bila dirasakan perlu melakukan pembahasan bersama, maka BSN (PKS)
                         mengundang anggota Working Group on Notification stakeholder yang
                         berkepentingan dan menyelenggarakan rapat koordinasi pembahasan
                         tanggapan atas nama Indonesia.
                     -   Hasil dari pembahasan tersebut akan dikompilasi oleh PKS kemudian
                         selanjutnya akan dikirimkan kepada negara Inquirier  sebagai tanggapan
                         resmi dari Indonesia

      • 7
        Bagaimana cara memperoleh full text document notifikasi atau mengajukan pertanyaan seputar TBT ?

        Untuk memperoleh Full Text document dari Regulasi teknis yang dinotifikasi oleh Indonesia maupun dari negara anggota WTO lainnya, maupun mengajukan pertanyaan seputar TBT (standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian, Saudara dapat menghubungi : Pusat Kerjasama Standardisasi Badan Standardisasi Nasional Gedung I BPPT Lantai 12, Jalan M. H. Thamrin No. 8 Jakarta 10340 Email     : tbt.indonesia@bsn.go.id; tbt.indonesia@gmail.com Telp : 021-3927434 ext.124 Fax  : 021-3927527

      • SNI Corner

        • 1
          Apakah SNI Corner ?

          SNI Corner merupakan outlet informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian, yang menyediakan informasi terpadu satu pintu baik dalam bentuk dokumen fisik maupun melalui aplikasi PORTAL SNI. Informasi terpadu yang ditawarkan antara lain: dokumen SNI, direktori SNI, daftar regulasi teknis, direktori laboratorium dan lembaga sertikasi, buku referensi, publikasi ilmiah dan publikasi informatif SNI, serta galeri infografis dan video standardisasi dan penilaian kesesuaian.

        • 2
          Ada apa di SNI Corner ?

          SNI Corner akan dilengkapi dengan berbagai konten publikasi BSN baik tercetak maupun elektronik, yang akan menyediakan seluruh informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian sesuai kebutuhan pengguna.

        • 3
          Cara kontak personel SNI Corner ?

          Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, dan Layanan Informasi – BSN | c.q. Koordinator Kelompok Substansi Layanan Informasi dan Perpustakaan | Gedung 1 BPPT Lantai 10 Jl. MH. Thamrin No. 8 - Jakarta Pusat 10340 Telp. 021 391 7300 (hunting) | Fax. 021 3927528 | Email: dokinfo@bsn.go.id | portalsnicorner.bsn.go.id

        • 4
          Apakah Manfaat SNI CORNER

          Bagi pemerintah pusat dan daerah: SNI Corner dapat bermafaat untuk membuka akses informasi bagi industri dan UKM di wilayahnya sehingga pembinaan dan penguatan usaha kecil dan menengah oleh pemerintah dapat menggunakan acuan standardisasi dan diharapkan dapat mendorong daya saing produk unggulan daerah. | Bagi perguruan tinggi: SNI Corner dapat bermafaat untuk menjadi salah satu referensi bahan ajar bagi mahasiswa, baik dalam perkuliahan maupun dalam melakukan penelitian. | Bagi asosiasi atau himpunan profesi/lembaga pengabdian masyarakat, dan lain-lain: SNI Corner dapat bermanfaat untuk membangun kemandirian usaha kecil di lingkungannya, dapat menjadi referensi bagi industri maupun peningkatan kompetensi personel, dan dapat memanfaatkan SNI menjadi bahan bimbingan bagi stakeholder di lingkungannya.

‹ First  < 9 10 11 12 13 > 


Pertanyaan Umum



­