Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI Pasar Rakyat Tingkatkan Daya Saing Pasar Rejowinangun

  • Senin, 18 Februari 2019

Kesan masyarakat terhadap pasar rakyat adalah kumuh dan becek. Tapi, kesan itu sekarang bisa hilang dengan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat. Bekerja sama dengan Yayasan Danamon Peduli (YDP), BSN memberikan pendampingan kepada pasar rakyat yang berkomitmen untuk menerapkan SNI Pasar Rakyat. Pasar Rejowinangun mendapat sertifikasi SNI 8152: 2015 Pasar Rakyat dengan kategori mutu 2 untuk pasar tipe 1 (jumlah pedagang lebih dari 750 orang). Pasar ini menjadi pasar ke- 5 di Jawa Tengah dan pasar ke- 30 di seluruh Indonesia yang bersertifikasi SNI.

 

“SNI Pasar Rakyat ini disusun untuk memudahkan para pelaku pasar dalam mengelola dan membangun pasar secara profesional, serta memberdayakan komunitas pasar,” ujar Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah saat meresmikan Pasar Rejowinangun Kota Magelang, Jawa Tengah, menjadi Pasar Rakyat ber-SNI pada Selasa (12-2-2019). 

 

Penerapan SNI pasar rakyat tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI Pasar rakyat menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan.  Total ada 34 persyaratan teknis yang harus dipe

Hadir dalam peresmian ini, Walikota Magelang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang.