Badan Standardisasi Nasional
 
  • A
  • A

Masa Transisi SNI Revisi

  • Tuesday, 05 December 2017

Perka BSN No. 369/KEP/BSN/8/2019

Perka BSN No.798/KEP/BSN/12/2019

Perka BSN No. 799/KEP/BSN/l 2/2019

 

Masa transisi SNI revisi merupakan waktu peralihan yang diberikan kepada Penerap SNI untuk melakukan penyesuaian dan perubahan dari SNI lama ke SNI baru. Pemberlakuan masa transisi tersebut disesuaikan berdasarkan karakter tiap SNI dan pemberlakuan standar internasional yang diadopsi. Penentuan masa transisi SNI revisi dilakukan oleh Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian dengan proses analisis dan mempertimbangkan penerap yang tersertifikasi, yaitu :

 

1.     Untuk SNI yang tidak terdapat penerapnya dan tidak ada regulasi yang terkait, maka akan diusulkan ke Biro SDMOH BSN untuk dilakukan proses penetapan abolisinya.

2.    Untuk SNI yang ada penerapnya, seperti :

  • Pelaku usaha atau industri yang bersertifikat SNI (SPPT SNI)
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian yang bersertifikat akreditasi KAN:

        - Laboratorium Penguji

        - Laboratorium Kalibrasi

        - Lembaga Inspeksi

        - Penyelenggara Uji Profisiensi

        - Laboratorium Medik

        - Lembaga validasi/verifikasi

        - Lembaga Sertifikasi Produk

        - Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen

        - dan lain-lain

  • Penerap yang tidak memiliki kesepakatan Internasional

         Maka masa transisi diusulkan berdasarkan hasil koordinasi dengan penerap-penerap SNI  tersebut.

3.      Untuk SNI yang memiliki kesepakatan Internasional, masa transisi sesuai dengan kesepakatan Internasional tersebut.

4.      Untuk SNI yang diberlakukan secara wajib oleh regulator, masa transisi sesuai regulasi yang memberlakukan SNI tersebut secara wajib.

 

Penentuan masa transisi SNI revisi dilakukan secara bertahap terhadap semua SNI revisi jenis barang, jasa, sistem, proses dan/atau personal yang ditetapkan dari tahun 2017 – sekarang. SNI revisi yang ditetapkan sebelum tahun 2017 sudah memiliki masa transisi 1 tahun yang tertuang dalam setiap surat keputusan penetapan SNI-nya.

­