Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Struktur Organisasi

  • Jumat, 03 Juli 2020
  • Rizky Mulya Akbar
  • 263141 kali

 

 

Organisasi Badan Standarisasi Nasional tediri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pengembangan Standar, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, Deputi Bidang Akreditasi, Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran, Inspektorat, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan Pusat Data dan Informasi[3].

 

Kepala BSN

Kepala BSN berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia dengan tugas: 1. Memimpin BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BSN; 3. Menetapkan kebijakan teknis pelaksanaan tugas BSN yang menjadi tanggung jawabnya; 4. Membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain.

 

Sekretariat Utama
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BSN. Sekretariat Utama membawahi 3 (tiga) biro, yaitu: Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama; Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat; dan Biro Keuangan dan Umum.

  1. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan kinerja, anggaran, organisasi dan tata laksana, kerja sama, reformasi birokrasi dan penyiapan bahan pimpinan.
  2. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat. Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, hukum, dan hubungan masyarakat.
  3. Biro Keuangan dan Umum. Biro Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, persuratan, kearsipan, protokol, tata usaha pimpinan, fasilitasi rapat pimpinan, rumah tangga, barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa.

 

Deputi Bidang Pengembangan Standar

Deputi Bidang Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan standar. Deputi Bidang Pengembangan Standar membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar; Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi.

  1. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi pengembangan standar, serta koordinasi pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar.
  1. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian. Direktorat Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar agro, kimia, kesehatan, dan penilaian kesesuaian.
  1. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi. Direktorat Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur, dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, dan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan standar mekanika, energi, infrastruktur, dan teknologi informasi.

 

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penerapan standar dan penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian; dan Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian.

  1. Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Direktorat Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengembangan sistem dan pengendalian penerapan standar dan penilaian kesesuaian.
  1. Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian. Direktorat Penguatan dan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang konsultasi dan diseminasi penerapan standar dan penilaian kesesuaian.

 

Deputi Bidang Akreditasi

Deputi Bidang Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Deputi Bidang Akreditasi membawahi 3 (tiga) direktorat, yaitu: Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi; Direktorat Akreditasi Laboratorium; dan Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi.

  1. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi. Direktorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan di bidang akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, lembaga inspeksi, penyelenggara uji profisiensi, produsen bahan acuan, dan lembaga sertifikasi, dan pelaksanaan pemenuhan kewajiban internasional di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan harmonisasi akreditasi.
  1. Direktorat Akreditasi Laboratorium. Direktorat Akreditasi Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi laboratorium pengujian, laboratorium kalibrasi, laboratorium medik, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan.
  1. Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi. Direktorat Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan akreditasi lembaga inspeksi dan lembaga sertifikasi.

 

Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran

Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran. Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran membawahi 2 (dua) direktorat, yaitu: Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi; dan Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia.

  1. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran mekanika, radiasi, dan biologi.
  1. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia. Direktorat Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pemenuhan kewajiban internasional di bidang pengelolaan standar nasional satuan ukuran dan sistem ketertelusuran pengukuran termoelektrik dan kimia.

 

Inspektorat

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas BSN. 

 

Pusat  Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuian

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber daya manusia standardisasi dan penilaian kesesuaian.

 

Pusat Data dan Informasi

Pusat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian. 

 

Profil Pejabat Badan Standardisasi Nasional

 

1. Drs. Kukuh S Achmad, M.Sc (Kepala BSN)

       DRH

       LHKPN

2. Donny Purnomo J.E, ST (Sekretaris Utama)

     DRH

     LHKPN

3. Hendro Kusumo,SP (Deputi Bidang Pengembangan Standar)

     DRH

    LHKPN

4. Dr. Dra. Zakiyah, M.M (Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)

    DRH

    LHKPN

5. Donny Purnomo J.E, ST (PLT Deputi Bidang Akreditasi)

      DRH

      LHKPN

6. Y.Kristianto Widiwardono, MIT (Deputi Bidang Standar Nasional Satuan Ukuran)

      DRH

      LHKPN

 7. Nur Hidayati, S.Si (Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)

      DRH

      LHKPN

8. Ajat Sudrajat, S.Pt (Kepala Biro Keuangan, dan Umum)

     DRH

     LHKPN

9. Singgih Harjanto, S.TP, M.Sc (Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Hukum, dan Hubungan Masyarakat)

     DRH     

     LHKPN

10. Zul Amri, ST (Kepala Pusat Data dan Informasi)   

    DRH  

    LHKPN

11. Heru Suseno, S.Pi, MT (Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia,   Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian)

     DRH

      LHKPN

12. Iryana Margahayu, ST, SH (Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Infrastruktur dan Teknologi Informasi)

      DRH

      LHKPN

13. Konny Sagala, S.Si (Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian)

      LHKPN

14. Triningsih Herlinawati, SP, Msi (Direktur Sistem dan Harmonisasi Pengembangan Standar)

      DRH

      LHKPN

16. Sugeng Raharjo, ST (Direktur Sistem dan Harmoni Akreditasi)

      DRH

17. Dr. Agustinus Praba Drijarkara, M.Eng. (Direktur Akreditasi Laboratorium)

      DRH 

     LHKPN

18. Fajarina Budiantari, S.TP, M.Si (Direktur Akreditasi Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi)

     DRH

      LHKPN

19. Dr. Wahyu Purbowasito, S.W., M.Sc (Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Mekanika, Radiasi, dan Biologi)

    DRH

    LHKPN

20. Dr. Ghufron Zaid, M.Sc (Direktur Standar Nasional Satuan Ukuran Termoelektrik dan Kimia)

      DRH

      LHKPN

21. Arini Widyastuti (Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian)

      DRH