Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Meningkatkan Kompetensi Asesor Bidang SHACCP dan SMKP

  • Senin, 24 Agustus 2015
  • 2959 kali

Seiring dengan kemajuan industri pangan, bahaya keamanan pangan dapat terjadi pada setiap tahapan rantai pangan. Karena itu, pengendalian yang cukup di seluruh rantai pangan menjadi sangat penting. Keamanan pangan, berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2012, adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Keamanan pangan perlu dijamin melalui berbagai upaya yang terpadu oleh seluruh pihak dalam rantai pangan. Keamanan pangan harus dapat terjamin mulai dari panen, pasca panen, pengolahan hingga ke tangan konsumen (from farm to table).

 

Untuk memberikan jaminan bahwa organisasi telah menerapkan sistem manajemen keamanan pangan yang sejalan dengan kebijakan organisasi, maka Sertifikasi Sistem Hazard Analysis and Critical Control Points (SHACCP) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan (SMKP) sangat diperlukan. Saat ini, sebanyak 6 Lembaga Sertifikasi (LS) telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk skema SHACCP, dengan sertifikat yang telah diterbitkan sejumlah 88 sertifikat. Sedangkan untuk skema SMKP sebanyak 7 LS telah diakreditasi KAN, dengan sertifikat yang telah diterbitkan sejumlah 101 sertifikat.

 

 

 

Sejalan dengan makin meningkatnya kesadaran tentang pentingnya akreditasi dan sertifikasi untuk skema HACCP dan SMKP, KAN perlu meningkatkan kompetensi asesor yang sudah ada. Selain itu, KAN juga perlu menambah jumlah asesor yang bertugas melakukan penilaian kesesuaian skema SHACCP dan SMKP. Untuk itu, KAN menyelenggarakan Training Asesor Bidang SHACCP dan SMKP pada tanggal 13-15 Agustus 2015 lalu, di Hotel Akmani, Jakarta. Training ini dibuka secara resmi pada hari pertama oleh Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi, Konny Sagala, S.Si. Dalam sambutannya, Konny menyampaikan bahwa asesor yang kompeten merupakan faktor penting dalam pelaksanaan penilaian kesesuaian. Training ini diharapkan dapat menghasilkan asesor yang kompeten dan dapat memberikan added value bagi lembaga yang dinilai, terutama untuk Lead Assessor.

 

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang peraturan-peraturan di bidang pangan oleh narasumber dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dra. Deksa Presiana, Apt M. Kes, dengan topik “Regulasi di Bidang Pangan”. Selain itu, para peserta juga mendapatkan paparan dari Kepala Bidang Akreditasi Sistem Manajemen Triningsih Herlinawati S.P, M. Si. yang menyampaikan topik “Penilaian Kesesuaian – Persyaratan bagi lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi SMKP berdasarkan SNI ISO/IEC 17021:2011 dan SNI ISO TS 22003:2013”.

 

 

Pada hari ke-2, KAN memberikan materi tentang “Sistem Manajemen Keamanan Pangan  SNI ISO 22000:2009 - Persyaratan untuk organisasi dalam rantai pangan” yang disampaikan oleh Dr. Wini Trilaksani, M.Sc. Sedangkan hari ketiga, diisi dengan pemaparan materi GMP dan HACCP oleh Dr. Ir. Harsi D. Kusumaningrum, dilanjutkan dengan pos-test dan penutupan. Training Asesor ini dihadiri oleh 20 peserta yang berasal dari berbagai instansi lembaga pemerintah, swasta dan perguruan tinggi yang bergerak di bidang pangan. Training Asesor ini merupakan kelanjutan dari pendaftaran pelatihan asesor SHACCP dan SMKP yang dilakukan oleh KAN dan juga diikuti oleh beberapa Asesor yang telah ada untuk meningkatkan kompetensinya.

 

Harapannya, melalui training ini, akan tersedia asesor yang kompeten sesuai dengan tuntutan perkembangan industri pangan dalam menilai kesesuaian Sistem HACCP dan SMKP. (RRB)




­