Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Indag Jawa Barat Temukan Besi Beton Tidak Sesuai Spesifikasi SNI di Kabupaten Bandung

  • Sabtu, 17 Agustus 2019
  • 3138 kali

 

SOREANG, (PR).- Sedikitnya lima merek dagang besi beton yang beredar di Kecamatan Soreang dan Cangkuang, Kabupaten Bandung terindikasi mengelabui konsumen. Ini karena meskipun mencantumkan label Standar Nasional Indonesia (SNI), ukuran produk tersebut tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap saat tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah penjual di dua kecamatan tersebut, Rabu, 14 Agustus 2019.

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen pada Dinas Indag Jawa Barat Bismark mengatakan, pihaknya menggelar sidak tersebut sesuai dengan instruksi dari pusat. "Instruksi tersebut turun karena pusat sudah banyak menerima keluhan dari konsumen terkait besi beton yang tidak sesuai standar dan membahayakan konsumen saat digunakan untuk bangunan," ujarnya. 

Dalam sidak kali ini, Bismark mengaku pihaknya menemukan sedikitnya lima merek dagang besi beton yang terindikasi mengelabui konsumen. Ia mencontohkan besi beton bermerek dagang PCI yang dijual di salah satu toko di Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.

Merek dagang tersebut mendistribusikan besi beton dalam tiga ukuran diameter yaitu 8, 10 dan 12 milimeter yang sebenarnya mencantumkan label SNI di toko tersebut. Namun ukuran riilnya hanya 7,0 milimeter untuk besi 8; 8,8 milimeter untuk besi 10, dan 10,6 milimeter untuk besi 12.

Hal serupa ditemukan pada merek dagang MSI di Kecamatan Cangkuang yang hanya berukuran 7,46 milimeter untuk besi 8 dan 9,22 milimeter untuk besi 10. Selain itu ada juga besi 10 merek dagang DAS yang hanya berukuran riil 8,24 milimeter serta besi 12 merek SSTY berukuran 11,5 milimeter dan besi 8 merek JSM berukuran 7,03 milimeter.

"Standar toleransi yang diberikan hanya sekitar 0,4 milimeter. Jadi seharusnya kalau besi 12 ukuran riilnya minimal 11,6 milimeter. Begitu juga untuk besi 10 minimal 9,6 milimeter dan besi 8 minimal 7,6 milimeter," kata Bismark.

Menurut Bismark, temuan dalam sidak kali ini jauh berbeda dengan sebelumnya di wilayah Kota Bandung. "Di Kota Bandung kami tidak menemukan ukuran besi beton yang jauh di bawah standar toleransi," ucapnya.

Bismark menegaskan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti ke produsen atau distributornya. Sementara para penjual dibina untuk tidak lagi menerima besi beton tak sesuai standar dari distributor dan untuk barang yang sudah ada, mereka ditekankan untuk tidak menjualnya ke konsumen dan justru mengembalikannya ke distributor.

Sementara itu penjual besi beton di Soreang, David Gunawan (42) mengakui dirinya teledor karena tidak memeriksa kembali barang yang dikirim distributor. Namun ia sama sekali tidak mengetahui bahwa barang tersebut ternyata tidak sesuai ukuran semestinya.

"Sejauh ini tidak ada konsumen yang mengeluh, sehingga kami tidak tahu kalau ternyata tidak sesuai yang tertulis di produk. Yang kami tahu pokoknya hanya diperbolehkan menerima yang memiliki label SNI. Setelah tahu begini saya akan lapor ke distributor untuk mengembalikannya," kata David.

Hal serupa diungkapkan oleh pedagang Kecamatan Cangkuang, Aceng (45) yang mengaku juga pernah didatangi aparat kepolisian sebelum didatangi tim dari Indag Jabar. "Gara-gara besi beton yang tidak sesuai standar SNI, toko saya pernah ditutup sampai sekitar sebulan untuk kepentingan penyelidikan," ujarnya.

Aceng mengaku hal itu cukup merugikan karena dalam sebulan tersebut ia tak mendapatkan penghasilan sama sekali. Bahkan setelah tokonya kembali buka pun, ia kehilangan banyak langganan yang lari ke toko lain.

"Padahal sebenarnya barang seperti itu juga dijual di toko lain, karena dulu saya jual yang sesuai standar harganya mahal jadi konsumen lari ke toko lain. Kalau memang aturan harus ditegakan saya akan ikuti, tetapi harus diterapkan untuk semua. Jangan sampai ada satu toko pun yang menjual besi beton yang tak sesuai standar," tutur Aceng.***

 

Tautan: https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/2019/08/14/indag-jawa-barat-temukan-besi-beton-tidak-sesuai-spesifikasi-sni-di-kabupaten-bandung