Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Layanan Prima, Komitmen KAN dalam Reformasi Birokrasi

  • Rabu, 04 September 2019
  • 1322 kali

Dalam melaksanakan kegiatan akreditasi, seluruh badan akreditasi kini mengacu pada ISO/IEC 17011:2017. Standar ini menentukan persyaratan untuk kompetensi, operasi yang konsisten dan ketidakberpihakan badan akreditasi yang menilai dan mengakreditasi lembaga penilaian kesesuaian. “Ketika persyaratan akreditasi direvisi, banyak hal yang mengharuskan KAN melakukan improvement. Diantaranya adalah menerbitkan dokumen-dokumen spesifik agar kasus-kasus perbedaan interpretasi tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” ujar Deputi Bidang Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh Syaefudin Achmad saat membuka Refreshing Course Asesor Laboratorium Kalibrasi SNI ISO/IEC 17025:2017 di Jakarta pada Selasa (3/9/2019). Kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari asesor kepala, asesor anggota, serta para tenaga ahli

 

Dalam kesempatan ini, Kukuh mengingatkan para peserta akan tugas utama KAN “Tujuan kita melakukan akreditasi tentu bukan semata-mata melaporkan pandangan mata. KAN memiliki tugas di bidang akreditasi, maka KAN juga punya tugas membina laboratorium kalibrasi yang ada di Indonesia,” jelas Kukuh. Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 280 laboratorium kalibrasi yang sudah diakreditasi. “Saya harap, kinerja laboratorium kalibrasi, yang pada akhirnya jaminan bahwa semua pengukuran di Indonesia itu tertelusur ke Internasional, bisa terus meningkat,” tegas Kukuh.

 

Kukuh pun menegaskan kepada para peserta agar memberikan layanan yang prima saat melakukan asesmen. “Kegiatan akreditasi di KAN menjadi bagian dari reformasi birokrasi di BSN. Pelayanan prima, diantaranya tentang waktu pelayanan, merupakan salah satu dari 8 area reformasi birokrasi,” terang Kukuh.

Untuk meningkatkan pelayanan KAN, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari menjelaskan dokumentasi mutu KAN, baik dokumentasi mutu umum (KAN U), khusus (KAN K 02), maupun pedoman (KAN Pd). Fajarina pun memaparkan beberapa catatan penting KAN terkait proses akreditasi, meliputi kajian permohonan dan sumber daya, asesmen lapangan, verifikasi tindakan perbaikan, ruang lingkup, dan catatan penting lainnya. (ald-Humas)