Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jadikan Penataan Pasar Program Prioritas, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dan BSN Sosialisasikan SNI Pasar Rakyat

  • Rabu, 06 November 2019
  • 1898 kali

Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) cq Kantor Layanan Teknis (KLT) BSN Bekasi, menyelenggarakan Sosialisasi dan Diskusi bertajuk "Pengelolaan pasar secara baik, komprehensif dan progresif menuju pasar ber-Standar Nasional Indonesia (SNI)" pada Selasa, (5/11/2019), di Hotel Grand Cikarang, Kabupaten Bekasi. Kegiatan Sosialisasi ini mengundang wakil-wakil petugas pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Rakyat dan perwakilan pengelola Pasar Modern/Pasar Bersih yang dikelola pihak pengembang perumahan dan swasta se-Kabupaten Bekasi.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk penataan lingkungan berdagang dan mendorong pengelola pasar rakyat di Kabupaten Bekasi agar meningkatkan kualitas pasar rakyat dengan memenuhi persyaratan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.

 

Sosialisasi dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Pedagangan Kabupaten Bekasi, Wawat Watinih mewakili Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Dalam kesempatan tersebut, Wawat menyampaikan, keberadaan pasar sangat penting dalam proses kehidupan manusia. Mengingat pentingnya keberadaan pasar, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui sosialisasi ini menjadikan pasar sebagai program prioritas. Agar pasar berfungsi dalam meningkatkan taraf pelayanan dan tingkat kesejahteraan perekonomian rakyat. Untuk itu, pasar sangat perlu dikelola secara baik, komprehensif dan progresif menuju pasar ber-SNI.

 

Menurut perwakilan dari Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Gembong Sukendra, sertifikasi Pasar Rakyat mengacu pada sertifikasi yang dibuat oleh BSN bersama Kemendag sebagai acuan untuk sertifikasi terhadap hasil dari kegiatan/jasa yang dilakukan oleh organisasi pengelola pasar. Sertifikasi Pasar Rakyat dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LS-Pro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan memiliki ruang lingkup SNI Pasar Rakyat.

 

Narasumber dari KLT BSN Bekasi, Zulhamidi menjelaskan tentang tiga persyaratan utama serta ciri-ciri pasar rakyat berdasarkan pemenuhan SNI 8152:2015, yaitu :

  • Persyaratan umum terdiri dari lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, serta keamanan dan kenyamanan.
  • Persyaratan teknis terdiri dari ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, pos ukur ulang dan sidang tera, fasilitas umum, elemen bangunan, keselamatan dalam bangunan, pencahayaan, sirkulasi udara, drainase, ketersediaan air bersih, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, sarana telekomunikasi, dan keselamatan dalam bangunan.
  • Persyaratan pengelolaan terdiri dari prinsip pengelolaan pasar, tugas pokok dan fungsi pengelola pasar, prosedur kerja pengelola pasar, struktur pengelola pasar, pemberdayaan pedagang, serta pembangunan pasar.

Ciri–ciri dari pasar rakyat yang telah direvitalisasi berdasarkan SNI Pasar Rakyat :

  • Kios tidak menutup arah angin dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang bagus
  • Fasilitas pasar bisa diakses oleh siapa saja termasuk lansia dan penyandang difabel
  • Kios penjual dipisah sesuai dengan produk yang dijual, dengan zonasi yang telah ditentukan
  • Telah menyediakan tempat parkir motor atau mobil yang proprosional sesuai dengan luas pasar
  • Tersedia tempat khusus merokok, tempat ibadah, toilet, ruang menyusui, pos kesehatan, area berkumpul dan ruang terbuka hijau, dengan tingkat kebersihan yang terjaga
  • Terdapat CCTV, pos keamanan dan kantor pengelolaan yang siap membantu dalam memperoleh informasi
  • Pengelolaan sampah, limbah dan drainase yang baik dan terstruktur
  • Tersedia pos ukur ulang atau timbangan bagi para pembeli untuk mengukur ulang barang yang dibelinya (sidang tera) – di mana peralatan (timbang) yang digunakan selalu ditera ulang sesuai jadwal yang ditentukan.

 

Sementara itu, narasumber dari Direktorat Penguatan Penerapan SPK BSN, Fansuri menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti terkait dengan proses sertifikasi yang diinginkan, antara lain harus dilakukan GAP Analysis untuk melihat kondisi di lapangan dibandingkan dengan dengan kesesuaian terhadap persyaratan SNI 8152:2015. Selanjutnya akan dilakukan inspeksi terhadap pemenuhan persyaratan umum dan persyaratan teknis, serta akan dilakukan audit terhadap pemenuhan persyaratan pengelolaan.

 

Acara seminar juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan mengenai KLT BSN Bekasi. Personel KLT BSN Bekasi, Agus Setiadi menerangkan tentang profil KLT BSN, baik KLT BSN Bekasi, maupun KLT BSN di wilayah lain yaitu Palembang, Makassar, Riau dan Surabaya. Tugas KLT BSN antara lain melayani pemberian informasi dan kegiatan terkait Standar dan Penilaian Kesesuaian (SPK), konsultasi dalam rangka sertifikasi dan akreditasi. Sosialisasi terkait SNI Pasar Rakyat di Kabupaten Bekasi tahun ini merupakan sosialisasi yang kedua kalinya, di mana sosialisasi pertama dilaksanakan pada September 2018. Oleh karena itu diharapkan bahwa hasil sosialisasi kali ini harus dapat merealisasikan peningkatan kualitas pasar rakyat di Kabupaten Bekasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam SNI 8152:2015.(klt bks)