Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Dokumentasi Mutu KAN Terbaru Sesuai SNI ISO/IEC 17011:2017

  • Jumat, 22 November 2019
  • 5523 kali

Dalam rangka penyesuaian terhadap persyaratan badan akreditasi yang mengacu pada SNI ISO/IEC 17011:2017, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan dokumentasi mutu termutakhir dan penyesuaian untuk sistem KAN Management Information System (MIS). Maka dari itu, KAN mengadakan Sosialiasi Dokumen Mutu dan Perubahan KAN MIS yang dilaksanakan pada kamis (21/11/2019) di Jakarta.

Sosialisasi yang ditujukan kepada asesor ini dibuka oleh Deputi BIdang Akreditasi BSN yang juga menjabat sebagai Sekjen KAN, Kukuh S. Achmad. Dalam sambutannya, Kukuh menyampaikan tentang perkembangan akrediasi KAN dan perubahan lingkungan strategis baik di nasional maupun internasional yang menjadi tantangan KAN kedepannya. “Adanya standar baru untuk persyaratan kompetensi Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) juga menjadi tantangan baru bagi KAN, sehingga KAN harus mengadopsi standar tersebut sebagai skema persyaratan akreditasi LPK.”

Saat ini Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah menerbitkan dokumentasi mutu yang meliputi KAN U (umum), KAN K (Khusus), dan KAN Pd (Pedoman). Hal ini dijelaskan oleh Direktur Akreditasi Laboratorium BSN, Fajarina Budiantari.

KAN U ini berlaku untuk akreditasi laboratorium (meliputi laboratorium pengujian, kalibrasi, dan medis), penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. Juga berlaku untuk lembaga sertifikasi. “Jadi bagi asesor laboratorium maupun asesor lembaga sertifikasi wajib mengetahui tentang pedoman KAN U ini,” jelas Fajarina.

Dokumentasi mutu KAN U terdiri dari KAN U-01 (Syarat dan Aturan Akreditasi LPK), KAN U-02 (Kategori Temuan), KAN U-03 (Penggunaan Simbol Akreditasi KAN), dan KAN U-04 (Kebijakan Penggunaan Tanda Gabungan IAF MLA – ILAC MRA).

Selanjutnya KAN K (Khusus) ini berlaku spesifik untuk masing-masing skema. Misal KAN K-01 adalah Persyaratan Khusus Laboratorium Pengujian. Ada juga KAN K-07 adalah Persyaratan Khusus Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen, dan lain sebagainya. “Jadi dari KAN U tadi di breakdown lagi menjadi sesuai masing-masing skema,” tambahnya.

Kemudian yang lebih spesifik lagi yaitu KAN Pd (Pedoman), lebih detail dan teknis. Untuk saat ini KAN Pd ini baru ada untuk akreditasi laboratorium, yang berisi pedoman untuk akreditasi laboratorium lingkungan, pedoman untuk kalibrasi eksposur, dan lain sebagainya.

peserta sosialisasi dokumentasi mutu KAN

Selain penjelasan tentang dokumentasi mutu terbaru yang telah diterbitkan KAN, dalam acara ini juga menjelaskan tentang kebijakan perubahan pada aplikasi KAN MIS, salah satunya yaitu terkait syarat dan ketentuan rekaman data personil, yang diantaranya mewajibkan seluruh personil KAN untuk menginput daftar riwayat hidup secara online dan harus memutakhirkan data personil setiap tahunnya. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Sistem dan Harmonisasi Akreditasi Laboratorium BSN, Murni Aryani.

Selain itu, Murni juga menjelaskan, bahwa terdapat juga perubahan kebijakan terkait kegiatan asesmen lapangan. “Untuk upload laporan asesmen dilakukan pada aplikasi paling lambat 10 hari setelah closing meeting, dan juga terkait dengan kegiatan multisite akan disempurnakan dengan membedakan input asesmen lapangan per masing-masing site,” paparnya.

Murni berharap dengan aplikasi KANMIS untuk memfasilitasi rapat panitia teknis, akan bisa mereduksi waktu proses akreditasi.(Tyo-Humas)