Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Manajemen Resiko untuk Peningkatan Tata Kelola Organisasi Sektor Publik

  • Jumat, 22 November 2019
  • 4658 kali

Tata kelola organisasi terhadap resiko yang dihadapi, terutama di sektor publik, memerlukan adanya panduan untuk memastikan organisasi berjalan secara baik dan dapat mengantisipasi serta mencegah terjadinya berbagai resiko yang muncul baik saat ini, maupun di waktu yang akan datang. Untuk itu, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan audiensi ke Kementerian Sekretariat Negara, pada Jum'at, (22/11/19) untuk mempresentasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8615:2018 ISO 31000:2018, Manajemen resiko - Pedoman. 


Dalam audiensi, Kepala BSN, Bambang Prasetya menyampaikan, "Peran sentral dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, maka BSN memerlukan sinergi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk menerapkan SNI 8615:2018 ISO 31000:2018 untuk kemudian diteruskan penerapannya ke Kementerian/Lembaga lainnya."

Standar ini dapat digunakan untuk menciptakan dan melindungi nilai di dalam organisasi dengan cara mengelola resiko, mengambil keputusan, menetapkan dan mencapai sasaran, serta meningkatkan kinerja. Standar Manajemen Resiko ini berlaku untuk semua organisasi dari semua jenis dan ukuran, untuk menghadapi faktor dan pengaruh eksternal dan internal yang memberi ketidakpastian terhadap pencapaian sasaran.

Menanggapi Kepala BSN, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama menyambut baik penerapan Standar Manajemen Resiko di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara juga di Kementerian serta Lembaga lainnya termasuk di masyakarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komite Teknis 03-10 Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan, Antonius Alijoyo dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa ekosistem manajemen resiko di Indonesia terdiri dari BSN melalui Komtek 03-10 NMC TC 262; SNI ISO 31000; ISO 31000; Lembaga-lembaga Pemerintah Pusat yaitu BAPPENAS, BPK/BPKP, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Teknis, Pemprov serta Pemkab, dan lain-lain.

"Memberikan pelayanan publik, memastikan tercapainya tujuan utama, meningkatkan kualitas perencanaan dan pencapaian kinerja, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, dan lain-lain merupakan diantara banyak manfaat dari implementasi SNI 8615:2018 ISO 31000:2018" pungkas Antonius.

Untuk penerapannya, BSN melalui Komite Teknis 03-10, telah menyusun RSNI Manajemen risiko – Panduan implementasi SNI 8615:2018 ISO 31000:2018 di sektor publik. Saat ini, perumusan RSNI dalam tahap jajak pendapat untuk mendapat tanggapan dari masyarakat luas, selama periode 3 Oktober 2019 s.d. 2 Desember 2019.

Diharapkan Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan masukan untuk penyempurnaan dokumen RSNI tersebut. Setelah penetapan, instansi pemerintah dapat menerapkan SNI tersebut di institusinya, dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan menuju kinerja pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien. 

Audiensi ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan; Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN, Hendro Kusumo; Inspektur Kementerian Sekretariat Negara, Imam Suharjo; Kepala Biro Keuangan, Kementerian Sektetariat Negara, Eka Denny Mansjur; Auditor Ahli Utama, Inspektorat Kementerian Sektetariat Negara, Memet Rakhmat Slamet. (PjA - Humas).